LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET)
beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala
Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Arief menuturkan, HPP GKP naik menjadi Rp5.000 per kilogram dari HPP semula Rp4.200 per kilogram.
"GKP di tingkat petani Rp5.000, GKP di tingkat penggilingan Rp5.100, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp6.300," kata Arief dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Irma Suryani Sentil Bapanas Jual Murah Harga Gabah PetaniArief menyampaikan, pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimun 2 persen seharga Rp9.950.
Selain HPP, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi.
"Zona I untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB [Nusa Tenggara Barat], dan Sulawesi. Zona II untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT [Nusa Tenggara Timur], Kalimantan. Zona III untuk Maluku dan Papua," ujar Arief.
Lebih lanjut, Arief mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan terkait kenaikan HPP beras dan gabah tersebut. "Perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera," tutur Arief.
Berikut rincian HET berdasarkan zonasi:1. Zona I: beras medium Rp10.900 dan beras premium Rp13.900
2. Zona II: beras medium Rp11.500 dan beras premium Rp14.400
3. Zona III: beras medium Rp11.800 dan beras premium Rp14.800
Baca Juga:
Mentan Pastikan Komoditas Pangan Cukup Tersedia hingga Lebaran 2023
Harga Beras Naik, Operasi Pasar Dinilai Tidak Efektif(gar)