LANGIT7.ID, Palembang - Bagi Sahabat Langit7 yang ingin mendaki Gunung Dempo di Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kini diwajibkan untuk membawa kartu vaksin Covid-19.
Kewajiban tersebut diterapkan bagi wisatawan sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Polres Pagaralam. Tujuannya, bukan lain untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Pemberlakuan kartu vaksin sebagai syarat wajib memasuki area Gunung Dempo yang berada di perbatasan Provinsi Sumsel dan Provinsi Bengkulu tersebut telah dimulai sejak 14 Agustus 2021 lalu.
Baca juga:
7 Desa Wisata di Jateng Sabet Juara di Ajang Trisakti Tourism AwardKetua Brigadir Dempo, Arindi, mengatakan mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum mendapat vaksinasi, pihaknya membuat pengecualian dengan menujukkan surat keterangan bebas Covid-19 untuk yang memang belum divaksin.
“Kalau sudah divaksin harus memperlihatkan surat atau kartunya. Namun, kalau pun belum mereka (pengunjung atau pendaki) harus menyerahkan surat keterangan sehatnya,” ujar dia, Jumat (27/8).
Para pendaki Gunung Dempo juga wajib menerapkan protokol kesehatan atau prokes secara ketat saat mendaki. Dimana pendaki harus menerapkan 5M untuk membantu pencegahan penularan Covid-19.
Pendaki harus mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas dengan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan posko pendakian:
“Bukan itu saja, kita juga telah memberlakukan pembatasan jumlah pendaki untuk menghindari banyaknya pendaki yang berpotensi mengabaikan prokes tersebut,” tambah dia.
Sementara itu, Ketua Shelter Dempo, Dedek, mengaku komunitas pencinta alam sangat mendukung dengan adanya peraturan wajib vaksin untuk menjalankan aktivitas di kawasan Gunung Dempo Pagaralam tersebut.
“Tentunya, kami setuju. Apalagi kan saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19,” tutup dia.
(sof)