LANGIT7.ID-, Jakarta- -
Haji merupakan ibadah wajib bagi umat Islam. Hanya saja kewajiban haji ini berlaku bagi mereka yang mampu baik secara fisik maupun finansial.
Lalu, bagaimana dengan ibadah haji orang yang meminjam uang pihak lain dengan jumlah tertentu untuk kepentingan BPIH yang pelunasannya diangsur?
Mengutip laman
NU Onine, berdasarkan Surah Ali Imrah ayat 97 merupakan dalil kewajiban haji bagi yang mampu salah satu sisinya adalah mampu secara keuangan. Sedangkan, mereka yang tidak memiliki kemampuan tidak terkena kewajiban haji.
Meski tidak terkena kewajiban, ibadah haji orang yang belum mampu tetap sah bila dilakukan dengan tatacara manasik haji sesuai tuntunan syariat Islam. Orang yang belum mampu misalnya berhaji karena diberangkatkan oleh pihak lain atau meminjam uang sebesar keperluan untuk biaya penyelenggaran ibadah haji kepada pihak lain yang pelunasannya diangsur melalui potongan gaji yang bersangkutan.
Baca juga:
Dapat Hadiah Voucher Haji dan Umrah, Bolehkah Digunakan?"
Orang yang tidak mampu, maka tidak wajib haji, akan tetapi jika ia melaksanakannya, maka hajinya sah." (Lihat Ibrahim As-Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi 'alat Tuhfat, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], Juz I, halaman 460)
Keabsahan ibadah haji orang yang tidak mampu ini juga dikatakan oleh Syekh Ramli dalam Nihayatul Muhtaj. Menurut dia, ibadha haji orang fakir dan orang lemah tetap sah sejauh yang bersangkutan merdeka dan terkena beban hukum Islam (taklif).
"
Maka hukumnya mencakupi (ijza') haji orang fakir dan setiap orang yang tidak mampu selama dalam dirinya terkumpul sifat merdeka dan mukallaf, seperti bila orang sakit memaksakan diri shalat Jumat." (Lihat Muhammad bin Syihabuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, [Mesir, Musthafa Al-Halabi: 1938 M], Juz, halaman 23)
Berdasarkan hal tersebut, orang yang belum mampu, meskipun tidak wajib, boleh melakukan ikhtiar-ikhtiar dalam mengupayakan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Bisa meminjam yang ke pihak lain, menabung, arisan haji, atau dengan cara lain yang dibenarkan syariat. Ibadah hajinya tetap sah, meski tidak wajib.
(ori)