Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home masjid detail berita

Dapat Hadiah Voucher Haji dan Umrah, Bolehkah Digunakan?

Muhajirin Selasa, 30 Mei 2023 - 07:13 WIB
Dapat Hadiah Voucher Haji dan Umrah, Bolehkah Digunakan?
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Prof Yahya Zainul Maarif (Buya Yahya).
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Hukum mengenai pemberian hadiah dalam bentuk voucher haji dan umrah menjadi perhatian banyak orang. Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Prof Yahya Zainul Ma'arif (Buya Yahya), menjelaskan, hukum hadiah voucher haji dan umrah tergantung pada keadaan dan kondisi yang melingkupinya.

Menurut dia, jika seseorang membeli suatu produk atau layanan yang kemudian mendapatkan hadiah berupa voucher haji atau umrah, maka hukumnya adalah mubah, atau diperbolehkan.

"Hukumnya dari sesuatu yang mubah, kita beli sesuatu dapat hadiah beli voucher, dapat hadiah Haji ada umroh, karena hadiah, hajinya sah," ujar Buya Yahya di salah satu tausiahnya, dikutip Selasa (30/5/2023).

Buya Yahya menekankan, hadiah haji atau umrah tersebut hanya sah apabila penerima hadiah tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam agama Islam. Misalnya, seseorang harus sudah merdeka dan telah memenuhi kewajiban haji sebelumnya. Dalam hal ini, voucher tersebut dapat digunakan untuk menggugurkan kewajiban haji.

Baca juga:Begini Hukum Game Online untuk Hiburan

"Dia sudah memenuhi syarat, bahwasanya dia merdeka dan akan menggugurkan kewajiban haji," ungkap Buya Yahya.

Namun, Buya Yahya menyoroti permasalahan yang muncul terkait penerimaan hadiah tersebut. Tidak semua hadiah harus diterima secara langsung, terutama jika hadiah tersebut diberikan dengan maksud merendahkan atau menyakitkan hati penerima.

Hadiah yang bertujuan memuliakan seseorang seharusnya diterima dengan senang hati. Namun, jika hadiah tersebut disertai dengan penghinaan terhadap haji atau umrah, maka penerima tidak wajib menerimanya.

Lebih lanjut, Buya Yahya mengingatkan, meskipun hadiah tersebut dapat menggugurkan kewajiban haji, namun tetap harus diperhatikan sumber dana yang digunakan. Hadiah tersebut harus berasal dari sumber yang halal dan tidak melanggar prinsip-prinsip agama.

"Misalnya, menggunakan uang hasil perjudian atau minuman keras adalah haram dan tidak boleh digunakan sebagai sumber dana untuk hadiah haji atau umrah," tutur Buya Yahya.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)