LANGIT7.ID-, Jakarta- -
Permainan (game) berbasis internet kian marak pada era digital saat ini. Berbagai macam game ditawarkan, mulai dari mengacu otak sampai adu taktik. Tapi, bagaimana hukum memainkan game online untuk sekadar hiburan?
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, terdapat kisah dua sahabat terkait hal ini, yakni Hanzhalah dan Abu Bakar. Pada suati ketika Hanzhalah merasa gelisah dan gundah.
Hanzhalah merasa telah menjadi seorang yang berpura-pura. Itu ketika berada di hadapan Rasulullah SAW, dia berperilaku serius, tidak bercanda, mata selalu sembab, hati selalu berdzikir dan senantiasa dalam kondisi ketakwaan pada Allah SWT.
Baca juga:
Teknologi Makin Canggih, Buku Bukan Alat Utama PembelajaranNamun, ketika Hanzhalah pulang ke rumah, perangainya berubah. Dia mencandai anak dan istri, merasa senang dan seolah-olah lupa bahwa sebelum pulang dia sedang berdzikir sampai matanya sembab karena menangis.
Hal yang sama ternyata dialami Abu Bakar. Keduanya lalu mendatangi Rasulullah SAW dan mengajukan pertanyaan atas yang apa yang mengganjal di hati. Rasulullah SAW lalu bersabda:
"Demi Dzat yang aku berada di tangan-Nya, jika kalian tetap seperti dalam kondisi ketika kalian berada bersamaku, atau seperti kalian berdzikir, maka malaikat akan menyalami kami sekalian di tempat-tempat tidurmu dan di jalan-jalan. Akan tetapi, wahai Hanzhalah, 'semua ada waktunya'. Itu beliau ucapkan sebanyak 3 kali." (HR Muslim)
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah pada Jumat, 23 Juamdilakhir 1432 H/27 Mei 2011 M melakukan sidang untuk membahas dua pertanyaan tentang dua hal. Pertama, bagaimana hukumnya bermain game pada umumnya, apakah termasuk ghaflah? Kedua, bagaimana kalau dengan bermain game itu kita bisa mendapatkan penghasilan tambahan, apakah haram?
Pertanyaan tersebut sudah terjawab dalam artikel berjudul "Hukum Game Online" yang terbit di Suara Muhammadiyah No.14/2011. Berikut ringkasannya:
1. Hukum asal dari mengoperasikan atau memainkan game online adalah boleh. Sesuai dengan kaidah fikih: "Hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya".
Perlu dicatat, memang ada hal-hal yang menjadi batasan sejauhmana game online diberbolehkan, yakni:
a. Materi permainan tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam di ranah akidah, akhlak, dan ibadah. Juga tidak bertentangan dengan kebudayaan Islam dan kebudayaan lokal yang telah mengakar di tengah-tengah masyarakat.
b. Game tidak boleh yang mengandung unsur kekerasan, brutalisme, seksualitas, dan atau yang tidak cocok dengan usia perkembangan pengguna game. Pendamping seperti orangtua, guru, dan pemerhati sosial perlu juga mencermati apakah konten-konten game mempromosikan kebencian etnisitas atau kelompok-kelompok tertentu atau tidak.
2. Tidak dipungkiri pula bahwa game sebagai teknologi visualisasi dan interaksi antarmuka (interface) dalam perkembangan terkini telah memberi manfaat di berbagai bidang kehidupan seperti edukasi, penyebaran informasi, literasi media, relaksasi, olahraga, dan lain sebagainya.
Dalam konteks ini, game online tidak dapat disangkal ternyata telah memberikan kemungkinan pemanfaatan yang lebih daripada kita duga di masa-masa sebelumnya.
3. Hendaknya game yang dimainkan harus sesuai porsi, waktu, fungsi, dan aspek-aspek lain yang sangat tergantung pada konteks penggunaannya. Harus diperhatikan apakah game semata merupakan hiburan atau dalam rangka yang lain.
Jika untuk hiburan, maka seseorang perlu mengatur waktu seberapa lama ia akan memainkan game agar tidak melalaikan tanggung jawabnya dalam pekerjaan atau kehidupan sehari-hari.
Jangan sampai seorang dokter yang bertugas di ruang UGD, misalnya, menghabiskan waktu bermain game online, atau seorang mahasiswa menunggu waktu senggang perkuliahan dengan bermain game online atau seorang pegawai yang menggunakan fasilitas kantor atau gawai pribadi untuk bermain game online sementara ada banyak pekerjaan yang seharusnya dia kerjakan pada saat itu.
Seharusnya si dokter dan si mahasiswa memanfaatkan waktu dengan membaca sehingga bisa memperbarui level keilmuannya, sedangkan si pegawai menggunakan waktunya dengan efisien dan efektif untuk memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat.
4. Terkait apakah boleh mencari penghasilan melalui bermain game online, tarjih telah melakukan penelusuran pada berbagai jenis game yang menyediakan skema keuntungan penghasilan bagi penggunanya (*riset tahun 2011 pada game online berupa Texas Holdem Poker di platform Facebookdan yang sejenis).
Menurut hemat Majelis Tarjih, ada beberapa game online yang menawarkan penghasilan bagi penggunanya tapi mengandung unsur-unsur perjudian. Maka, terkait game online yang menawarkan penghasilan atau keuntungan bagi penggunanya dan ternyata skema permainannya pada dasarnya adalah perjudian, maka sudah jelas hukumnya adalah haram.

(ori)