LANGIT7.ID-, Jakarta- - Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kiai Ahmad Zubaidi, mengatakan,
wakaf uang produktif memiliki banyak manfaat di tengah masyarakat. Salah satunya bisa mewujudkan masjid yang mandiri, bahkan dapat menyejahterakan jamaah.
Dia menjelaskan, masjid mandiri merupakan masjid yang memiliki pemasukan dan dapat membiayai operasional masjid, baik untuk kepentingan idarah, imarah, dan ri’ayah.
Masjid mandiri tidak lagi bergantung kepada infak dan sedekah jamaah. Bukan berarti infak dan sedekah tidak penting. Infak dan sedekah tetap bisa ditampung untuk pengembangan kesejahteraan jamaah.
Salah satu cara menjadikan masjid mandiri adalah menggalakkan wakaf produktif. Banyak masjid memiliki lahan cukup luas di sekitara bangunan. Lahan-lahan itu bisa diproduktifkan. Bisa untuk parkir, lapak-lapak UMKM, dan masjid bisa membuat semacam mart.
Baca juga:
Potensi Wakaf Uang Rp188 Triliun Belum Optimal“Juga, lembaga masjid dapat didaftarkan sebagai nazhir wakaf uang dengan mengajukan pendaftaran ke BWI, tentu dengan persyaratan yang harus dipenuhi,” ungkap Kiai Zubaidi dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (10/6/2023).
Jika masjid menjadi nazhir wakaf uang, maka masjid bisa mengumpulkan wakaf uang dari jamaah. Bila gerakan wakaf uang dimasifkan, maka masjid dapat menampung wakaf uang yang jumlah yang signifikan.
“Dari sinilah wakaf uang diinvestasikan di lembaga keuangan syariah, misalnya sukuk yang returnya cukup lumayan bisa sampai 6% per tahun, dan ini bukan riba,” ujar Kiai Zubaidi.
Kiai Zubaidi menyebut ada masjid yang mengumpulkan wakaf uang. Tetapi, ternyata belum memahami hakikat wakaf uang dan cara mengelola serta mengembangkan harta benda wakaf uang.
“Sehingga menginvestasikannya pada hal-hal yang berisiko hilangnya harta benda wakaf,” ungkap Kiai Zubaidi.
Padahal, kata dia, sudah ada undang-undang wakaf dan peraturan BWI bahwa penginvestasian wakaf uang di lembaga keuangan syariah. Kalaupun diinvestasikan sendiri oleh usaha yang dikelola nazhir, maka harus ada jaminan asuransi. Maka, saat terjadi wanpretasi masih ada yang mengkover.
Kiai Zubaidi juga mengimbau agar para pengurus masjid dan dai memahami peristilahan dalam perwakafan kontemporer, seperti istilah wakaf uang dan wakaf melalui uang.
Baca juga:
PBNU Gagas Forum Dialog Antaragama dalam KTT ASEAN“Wakaf uang adalah wakaf berupa uang yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih dan penerimaan wakaf uang hanya melalui rekening wakaf uang atas nama nazhir yang dilaporkan kepada BWI, tidak sembarang nazhir,” kata dia.
Dia melanjutkan, wakaf melalui uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk membeli atau mengadakan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak. Hal itu sesuai yang dikehendaki wakif untuk dikelola secara produktif atau sosial.
“Adanya pembedaan istilah ini terdapat dalam peraturan BWI Nomor 1 tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf, dan perlu dibedakan karena adanya beda perlakukan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda Wakafnya,“ kata dia.

(ori)