LANGIT7.ID-, Jakarta- - Potensi
wakaf di Indonesia sangat besar. Berdasarkan catatan Badan Wakaf Indonesia (BWI), pada 2019 ada potensi aset wakaf sebesar Rp2.000 triliun, potensi wakaf uang sebesar Rp188 triliun, dan 420 ribu hektare lahan wakaf.
Namun, menurut Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, gerakan wakaf di Indonesia belum optimal. Dia mengatakan, setidaknya ada tiga faktor penyebab capaian wakaf di Tanah Air belum maksimal.
Pertama, literasi wakaf yang masih rendah. Kedua, program wakaf belum inovatif dan kreatif. Ketiga, belum terjalin kolaborasi yang strategis dalam mengoptimalkan potensi dana sosial seperti SCR/TJSL menjadi program wakaf.
Buya Amirsyah menegaskan, MUI memiliki peran strategis untuk mengatasi masalah tersebut. Pertama, penguatan dakwah MUI mengenai wakaf, khususnya wakaf uang dan wakaf produktif.
Baca juga:
Adab Kelola Kas Masjid, Tidak Boleh Asal Dipakai"Kedua, meningkatkan literasi dan sosialisasi wakaf ke berbagai kalangan melalui pengurus tingkat provinsi hingga pengurus kabupaten bahkan kecamatan," kata Buya Amirysah dalam Penyuluhan Hukum Wakaf tentang Penguatan peran dalam pengelolaan dan Pengembangan Wakaf di Kantor MUI Pusat, Selasa (6/6/2023).
Ketiga, MUI harus memperkuat posisi lembaga wakaf MUI sebagai role model pengelolaan wakaf uang dan wakaf produktif di Indonesia.
Peran strategis tersebut memiliki landasan kuat. Itu karena MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Wakaf Uang. Dalam fatwa tersebut disebutkan, wakaf uang (cash wakaf/waqf al-nuqud) merupakan wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Surat-surat berharga juga masuk dalam kategori uang.
Fatwa itu membolehkan wakaf uang (jawaz). Namun, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk ha-hal yang diperbolehkan secara syar'i. Nilai pokok wakaf uang juga harus terjamin kelestariannya, tidak boleh diperjualbelikan, dihibahkan, dan/atau diwariskan.
"Kita perlu memperkuat kebangkitan peradaban wakaf yang harus kita mulai dari ormas-ormas seperti MUI, NU, Muhammadiyah dan lain sebagainya, sebab wakaf merupakan salah satu sumber pembiayaan yang menjanjikan," ujar Buya Amirsyah.
Dalam upaya memperkuat kebangkitan peradaban wakaf, MUI telah memiliki lembaga wakaf yang didirikan pada 23 Mei 2008 berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan MUI No: Kep-720/DP-MUI/2008 yang diberi nama Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LWMUI).
"LWMUI ini memiliki visi untuk menjadi role model nazhir wakaf yang amanah dan profesional mengelola dana sosial Islam yang berkelanjutan dan memberikan manfaat besar bagi umat," ujar Buya Amirsyah.

(ori)