LANGIT7.ID-, Surabaya- - Dalam perkembangan terbaru di dunia keuangan syariah, Unit Usaha Syariah (UUS) bankjatim telah mencatatkan sejarah dengan meluncurkan produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) pertama di kalangan UUS dan Bank Umum Syariah BPD se-Indonesia. Peluncuran yang berlangsung pada Rabu (21/8/2024) di Ballroom Morazen Hotel Surabaya ini menandai langkah signifikan dalam upaya mengembangkan ekonomi syariah di Tanah Air, khususnya di wilayah Jawa Timur.
CWLD, sebuah inovasi dalam instrumen wakaf, memadukan aspek sosial dengan fungsi komersial perbankan syariah. Produk ini dirancang sebagai wakaf uang temporer yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Mekanismenya mirip dengan deposito konvensional, namun dengan perbedaan mendasar pada penyaluran bagi hasilnya.
Busrul Iman, Direktur Utama bankjatim, menekankan signifikansi langkah ini. "Dengan kolaborasi bersama Nadzir (pengelola aset wakaf) Yayasan Gerakan Wakaf Indonesia dan Nadzir Rumah Wakaf Indonesia, UUS bankjatim menghadirkan solusi yang tidak hanya memberikan nilai manfaat finansial bagi para wakif, tetapi juga memberikan dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat," ujarnya, dikutip Kamis (22/8/2024).
Program CWLD UUS bankjatim memiliki dua fokus utama. Pertama, menyalurkan dana untuk beasiswa mahasiswa dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Kedua, memberikan bantuan modal usaha bagi UMKM di Jawa Timur. Inisiatif ini mencerminkan komitmen bank dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Gunawan Setiyo Utomo, Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, menyoroti potensi besar wakaf uang di Indonesia. "Perlu diketahui bersama, potensi wakaf uang di Indonesia ini sangat besar, mencapai Rp 180 triliun. Namun, realisasinya masih sangat kecil di kisaran angka 1 persen hingga 2023. Ini yang harus kita maksimalkan demi mencapai kemaslahatan umat," tegasnya.
Keunikan CWLD terletak pada penyaluran bagi hasil deposito. Alih-alih diterima oleh nasabah, bagi hasil disalurkan kepada penerima manfaat wakaf (mauquf alaih) melalui Nadzir yang bermitra dengan Bank Syariah LKS-PWU. Dengan demikian, nasabah atau wakif memperoleh pahala dari wakaf yang telah disalurkan, bukan keuntungan finansial langsung.
Peluncuran CWLD oleh UUS bankjatim ini diharapkan dapat menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Dengan menggabungkan prinsip-prinsip keuangan syariah dan nilai-nilai sosial, produk ini menawarkan alternatif investasi yang tidak hanya menguntungkan secara spiritual, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
Inisiatif ini juga mencerminkan tren yang berkembang dalam industri keuangan syariah, di mana lembaga-lembaga keuangan semakin menyadari pentingnya produk-produk yang menggabungkan aspek sosial dan komersial. Dengan dukungan regulasi dari OJK dan komitmen dari lembaga keuangan seperti UUS bankjatim, masa depan wakaf uang di Indonesia tampak semakin cerah.
(lam)