LANGIT7.ID-, Jakarta- - Lembaga Seni
Budaya dan Peradaban Islam (LSBPI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghasilkan Deklarasi Muharam 1445 H dalam acara Kongres Budaya Umat Islam Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Deklarasi tersebut dibacakan oleh Dr KH Jeje Zainudin, Ketua MUI yang membawahi bidang seni budaya dan peradaban Islam Dia didampingi oleh Pembina LSBPI MUI Rhoma Irama dan para Pengurus MUI Pusat.
"Kami, seniman dan budayawan muslim, dan peserta Kongres Budaya Umat Islam Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang bertema 'Mengukuhkan Peran Kebudayaan Islam Indonesia dalam Merekatkan Kebhinnekaan Bangsa', dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045," kata Ustadz Jeje saat membacakan Deklarasi Muharam 1445 H.
Baca juga:
Kongres Budaya Umat Islam Indonesia Hasilkan Rekomendasi PentingBerikut isi Deklarasi Muharam 1445 H:
1. Mengakui seni budaya sebagai fitrah naluriah karunia Illahi yang harus disyukuri, dirawat, dan dikembangkan sesuai panduan agama dan nilai serta norma kemanusiaan agar bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
2. Harmonisasi antara keragaman budaya bangsa Indonesia dengan nilai-nilai islami sangat berkontribusi bagi terwujudnya bangsa Indonesia yang bersahaja dan beradab dalam meningkatkan martabat dan citra bangsa Indonesia.
3. Akselerasi kebudayaan menjadi instrumen dakwah untuk menjemput hidayah Allah Swt yang sangat membutuhkan dukungan seni dan budaya, sehingga agama mampu menembus kalbu dan kesadaran logis umat Islam sebagai soko guru dan ruh yang sangat penting bagi pembentukan dan pengembangan jati diri kebudayaan bangsa.
4. Menggali, mendorong dan memperkuat kiprah dan kreativitas seniman dan budayawan Muslim Indonesia terutama kelompok usia milenial agar memiliki daya saing di dalam negeri sendiri serta mewarnai dan berkontribusi di tingkat global.
5. Memelihara, melindungi, mengembangkan, dan mengampanyekan nilai budaya luhur bangsa Indonesia dengan melakukan kampanye menolak budaya yang bertentangan dengan Pancasila, seperti LGBTQ+, sexual consent, child free marriage, menelantarkan orang tua, dan stigmatisasi negatif.
6. Mengapresiasi karya seni dan budaya yang orisinal serta menghimbau pemerintah dan masyarakat untuk mendorong terciptanya kreativitas, penghormatan, dan perindungan terhadap HAKI.
Baca juga:
Warganya Rukun dan Jaga Toleransi, Tiga Desa di Kebumen Jadi Kampung Moderasi Beragama7. Menjaga dan merawat kolaborasi (ta’awun) antar seniman dan budayawan Muslim Indonesia dalam menghasilkan karya yang berkualitas serta melakukan pemasaran dan sosialisasi yang optimal dalam skala lokal, nasional maupun internasional melalui berbagai media baik konvensional maupun digital.
8. Menghadirkan dan menumbuhkembangkan karya seni budaya yang berbasis adab dan ketahanan keluarga serta menjaga kesehatan jasmani dan rohani; ramah anak, perempuan, dan penyandang disabilitas; serta tidak diskriminatif.
9. Menyelenggarakan konser dan festival seni budaya Islam secara reguler, bekerja sama dengan stake holder pemerintah dan lembaga non pemerintah, baik dalam dan luar negeri.
10. Mengembangkan seni budaya berbasis digital beserta literasinya dengan baik di era disrupsi untuk mendapatkan manfaat kebaikan yang tersedia serta menjauhi dan menjauhkan diri, keluarga, komunitas dan masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan.
(ori)