LANGIT7.ID-, Jakarta- - Kuteks atau cat kuku umumnya digunakan para wanita untuk mempercantik jari tangan ataupun kaki. Seiring waktu, formula kuteks terus berkembang dengan memaksimalkan aneka jenis bahan dan campuran berbagai zat.
Lalu, bagaimana Islam memandang kuteks atau cat kuku ini?
Dalam Islam, penggunaan kuteks bisa saja haram, atau tidak diperbolehkan lantaran beberapa hal. Namun kini, tak perlu lagi khawatir.
Bahkan, beberapa perusahaan sudah memproduksi beberapa merek kuteks halal dan sah-sah saja jika dipergunakan saat salat.
Senior Halal Auditor LPPOM MUI, Susiyanti mengatakan kuteks yang sudah tersertifikasi halal artinya bebas dari bahan yang mengandung najis atau haram.
“Kuteks dan bahan yang sudah klaim waterproof, jika sudah sertifikasi halal berarti berasal dari bahan yang tidak haram atau najis serta diproduksi melalui fasilitas yang tidak terkontaminasi haram atau najis pula,” kata Susiyanti.
Ia menjelaskan, kuteks yang bersertifikasi halal diukur melalui dua kriteria.
"Pertama, produk harus terbebas dari bahan-bahan najis. Kedua, produk harus harus dipastikan memiliki sifat tembus air dibuktikan dengan hasil uji daya tembus air," lanjutnya, dikutip dari laman LPPOM MUI, Rabu (2/8/2023).
Sementara Halal Audit Quality Board of LPPOM MUI, Mulyorini Rahayuningsih menjelaskan, kosmetika dekoratif yang tidak tembus air (waterproof) atau yang tidak dilakukan uji daya tembus air, dapat disertifikasi dengan syarat produk dengan penggunaan terbatas waktunya, seperti sunblock.
"Perusahaan juga harus memberikan catatan yang jelas pada kemasan atau leaflet khusus bagi pengguna yang akan beribadah,” tambahnya.
Karena itu, mengenali kuteks halal yang aman dipakai saat wudhu dan salat sangat mudah. Salah satunya dengan mengecek logo sertifikasi halal yang tertera di badan produk.
Sebab semua produk bersertifikat halal sudah pasti melalui proses audit yang kredibel sehingga tidak perlu ragu lagi dalam menggunakan produk tersebut.

(ori)