Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 06 Juni 2026
home masjid detail berita

Mimpi Tapi Tak Keluar Mani, Harus Mandi Janabah?

tim langit 7 Kamis, 10 Agustus 2023 - 20:00 WIB
Mimpi Tapi Tak Keluar Mani, Harus Mandi Janabah?
ilustrasi
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Kadang seseorang mengalami mimpi erotis namun tidak mengeluarkan air mani. Apakah mimpi semacam itu perlu mandi janabah ataukah ada pengecualian tertentu yang perlu diperhatikan?

Dalam sebuah hadits dijelaskan, dari Ummu Salamah, Ummul mukminin RA ia berkata, Ummu Sulaim istri Abu Thalhah datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, apakah wanita wajib mandi jika bermimpi?"

Rasulullah SAW bersabda, "Iya, apabila ia melihat air (mani)." (HR Bukhari dan Muslim)

Dari Aisyah RA ia berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah, sementara dia tidak ingat telah mimpi, beliau menjawab, "Dia wajib mandi".

Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab, "Dia tidak wajib mandi".

Lalu, Ummu Sulaim bertanya, "Perempuan juga mendapatkan itu (mendapatkan dirinya basah), apakah ia juga wajib mandi?" Nabi SAW menjawab, "Iya, kaum perempuan adalah saudara kandungnya kaum laki-laki." (HR Tirmizi, Abu Daud, dan Ahmad)

Pimpinan AQL Islamic Center, KH Bachtiar Nasir (UBN), menjelaskan, berdasarkan hadits di atas, para ulama bersepakat seseorang yang bermimpi tapi tidak keluar mani, maka tidak wajib baginya mandi janabah.

Dalam kitab al-Mughni, Ibnu Qidamah menjelaskan, jika seseorang bermimpi, tetapi tidak mendapati adanya mani yang keluar, maka tidak wajib baginya mandi. Ibnu Mundzir menegaskan, para ulama yang saya ketahui sepakat (ijma’) tentang hal ini.

"Tentunya itu tidak berpengaruh kepada ibadah puasa, jika seseorang ingin berpuasa di siang harinya. Bahkan jika ia pun diwajibkan mandi, karena bermimpi sampai keluar mani atau pun karena berhubungan suami istri, tetapi baru mandi setelah terbitnya fajar atau setelah waktu subuh, maka puasanya tetap sah," kata UBN dalam kajian tadabbur di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

عن عائشة زوج النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَتْ : ” قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِي رَمَضَانَ ، وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ ، فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

Dari Aisyah istri Nabi SAW. ia berkata, “Rasulullah SAW. pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) di bulan Ramdahan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau SAW. mandi dan tetap berpuasa.” (HR Bukhari dan Muslim).

عن عَائِشَةَ ، وَأُمّ سَلَمَةَ : أَن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

Aisyah dan Ummu salamah (istri-istri Nabi SAW) meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa. (HR Bukhari).

UBN menjelaskan, masuknya setetes air ke dalam lubang hidung atau telinga ketika mandi tidak membatalkan ibadah puasa. Apalagi jika itu tidak disengaja untuk memasukkannya dan tidak sampai ke lambung.

"Memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai memasukkan air ke dalam lubang hidung atau yang dinamakan dengan istinsyaq karena ada hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menegaskan agar tidak berlebih-lebihan dalam berinstinsyaq ketika berpuasa," ujar UBN.

عَنْ لَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ ، قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي عَنِ الْوُضُوءِ ، قَالَ : ” أَسْبِغْ الْوُضُوءَ ، وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ ، وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

Dari Laqith bin Shabirah, ia berkata, “Ya Rasulullah! Beritahukan kepadaku tentang wudhu”. Beliau bersabda: “Sempurnakanlah wudhu, sela-selalah jari-jemari dan bersungguh-sungguhlah ketika beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (Riwayat Tirmizi, Abu Daud, al-Nasa`i, Ibnu Majah dan Ahmad).

Jumhur ulama berpendapat, jika seseorang berlebih-lebihan dalam beristinsyaq, lalu masuk air ke dalam badannya tanpa sengaja, maka batal puasanya. Sedangkan sebagian ulama berpendapat itu tidak membatalkan.

Namun, jika air yang masuk banyak, pendapat jumhur ulama, hal itu dapat membatalkan puasa, karena hidung juga merupakan tempat masuknya sesuatu ke dalam perut atau lambung. Itu karena lubang hidung itu sama seperti mulut bersambung dengan tenggorokan.

"Begitu juga ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, apakah sesuatu yang masuk lewat lubang telinga dapat membatalkan puasa atau tidak? Sebagian berpendapat bahwa itu dapat membatalkan puasa karena sama dengan lubang hidung sebagai tempat masuknya sesuatu ke dalam tubuh seseorang," tutur UBN.

Sedangkan sebagian lain berpendapat, itu tidak membatalkan puasa selama sesuatu yang masuk itu tidak sampai ke tenggorokan. Pendapat yang kuat, telinga sama dengan mata. Dia bukan tempat masuk makanan atau minuman yang normal ke tenggorokan atau lambung.

"Oleh karena itu, tidaklah membatalkan sesuatu yang masuk lewat telinga selama tidak sampai ke tenggorokan," ujar UBN.



(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 06 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:16
Maghrib
17:48
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)