LANGIT7.ID, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Darul Qur'an, KH Yusuf Mansur (UYM), mengatakan, spirit muharram bisa dimaknai untuk membangkitkan masjid sebagai pemberdayaan ekonomi umat. Masjid merupakan sentral umat umat Islam, baik berupa ibadah
mahdhah ataupun ibadah
ghairu mahdhah.
Itu terlihat ketika Rasulullah SAW hijrah ke Madinah. Bangunan yang pertama beliau bangun adalah Masjid.
Dari bangunan itu, semua kegiatan umat Islam dilakukan, termasuk kegiatan ekonomi. Dari situ tercipta kemakmuran dan kesejahteraan, tidak hanya bagi umat Islam, tapi juga untuk bangsa dan negara.
Menurut UYM, dalam Islam, ibadah tidak hanya meliputi kegiatan-kegiatan ruhiyah di dalam masjid saja, namun meliputi semua aspek kehidupan masyarakat. Termasuk kegiatan ekonomi seperti industri, pasar saham, pasar modal, hingga pengelolaan perusahaan.
“Mungkin kesalahan kita juga ketika tidak gegap-gempita masuk ke pasar, masuk ke pabrik, kantor, ke perusahaan, industri online misalnya, pasar saham, pasar modal,dan seluruh kegiatan ekonomi, karena kita praktis berpuluh-puluh tahun mendikotomikan ibadah hanya seperti itu (ibadah hanya di masjid, tidak meliputi kegiatan ekonomi),” tutur UYM dalam webinar ‘Muharram Moment Kebangkitan Ekonomi Umat dari Masjid dan Pesantren’, Senin (30/8/2021).
Webinar tersebut diselenggarakan oleh
LANGIT.ID dengan menghadirkan tiga narasumber. Selain UYM, Webinar
LANGIT.ID menghadirkan Wali Kota Bengkulu H Helmi Hasan SE dan Ketua Dewan Syura Masjid Jogokariyan Yogyakarta Ustadz M Jazir ASP. Keduanya menyampaikan fungsi dan peran masjid yang sesungguhnya bagi ummat Islam.
Dalam webinar tersebut, UYM mencontohkan perintah ibadah haji dan umrah. Menurut dia, tidak masalah jika seseorang ingin berdagang setelah melakukan manasik haji dengan catatan tetap mengingat Allah Ta’ala. Secara spesifik, mengingat Allah artinya tidak melupakan aturan main dalam berdagang sesuai syariah.
“Memangnya ibadah haji dan umrah terus terusan begitu? Kan tidak. Buktinya Allah mengatakan, kalau sudah selesai manasik haji, gapapa kalian melakukan perdagangan. Bahkan didorong oleh Allah bahwa itu adalah ibadah, yang penting tidak melupakan Allah,” ucap UYM.
Namun selama ini, terutama masyarakat Indonesia, terlalu mensakralkan masjid sehingga tidak boleh digunakan selain untuk shalat saja. Akibatnya, banyak masjid sunyi, bahkan digembok saat usai shalat lima waktu.
UYM menyadari bahwa ada aturan fikih yang melarang berjualan dalam area tempat shalat di masjid. Namun bukan berarti Islam tak punya solusi. Sehingga, tidak boleh diharamkan secara mutlak, bahkan tidak boleh berdagang di pekarangan masjid.
“Berkali-kali saya bilang, dari 2008, ayo masa sih pengumuman infaq masjid cuma buat beli sapu, dan lain sebagainya, atau pengeluaran hari besar dan kegiatan rutin. Coba berikan pengumuman yang menggelegar, ‘ini jamaah masjid dari kota ini membeli sekian hotel’. Kan mantap, dan kita jadikan asset masjid,” ucap UYM mengusulkan.
UYM menegaskan, masjid tidak boleh hanya menjadi tempat shalat lima waktu saja, namun harus menjadi pusat kegiatan umat Islam. Salah satunya pusat perekonomian umat.
“Sehingga masjid-masjid itu sejahtera umatnya, jamaahnya, dan sekitarnya,” pungkas UYM.
(jqf)