LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah mengumumkan untuk memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa-Bali, yang berlaki sejak 31 Agustus hingga 6 September mendatang. Hal ini dilakukan guna menekan laju penyebaran virus Covid-19.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021, untuk wilayah Jawa dan Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke dalam PPKM level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo seperti dikutip dalam YouTube yang diunggah Sekretariat Presiden, Senin (30/8).
Dalam keputusan tersebut, Jokowi menjelaskan bahwasanya terjadi tren perbaikan kasus Covid-19. Positivity rate dalam 7 hari terakhir juga mengalami penurunan.
"Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid-19 semakin membaik, dengan rata-rata Bed Occupancy Ratio (BOR) nasional sudah berada sekitar 27 persen," lanjutnya.
Wilayah yang masuk dalam PPKM level 3 minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Dalam perpanjangan PPKM kali ini juga disertai dengan pelonggaran, seperti mengizinkan sekolah menggelar pertemuan tatap muka (PTM) terbatas, dibukanya pusat perbelanjaan secara terbatas, dan memperbolehkan tempat ibadah menggelar ibadah secara berjamaah.
(sof)