Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 02 Juni 2026
home global news detail berita

Pembentukan Satgas Covid-19 di Sekolah Mencegah Terjadinya Klaster Baru

mahmuda attar hussein Selasa, 31 Agustus 2021 - 16:01 WIB
Pembentukan Satgas Covid-19 di Sekolah Mencegah Terjadinya Klaster Baru
Ilustrasi satgas covid-19 di sekolah. Foto: Langit7/Istock
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah mengimbau sekolah di wilayah PPKM level 1-3 untuk membentuk Satgas Covid-19. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya klaster baru di sekolah terkait penyebaran virus korona.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan, Satgas Covid-19 ini memiliki fungsi untuk mendukung efektivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Selain itu, peran Satgas Covid-19 di tiap satuan pendidikan penting untuk memperkuat pengawasan penerapan protokol kesehatan dan kebiasaan baru.

“Pemerintah mengarahkan sekolah di wilayah PPKM level 1-3 meningkatkan kesiapan pembukaan PTM secara terbatas, karena ini penting untuk menekan risiko learning loss dan menjaga kualitas pembelajaran anak Indonesia," ujar Johnny dikutip dari keterangan resminya, Selasa 931/08).

Baca juga: Targetkan 10 Juta Lapangan Kerja Baru, Pemerintah Sinergi dalam Making Indonesia 4.0

Seiring kegiatan belajar-mengajar yang terpaksa dilakukan secara jarak jauh selama pandemi, membuat risiko learning loss anak-anak semakin menguat. Dikhawatirkan, peserta didik tidak memperoleh pembelajaran optimal, sehingga berakibat pada kemunduran akademis dan non akademis.

Meski demikian, akselerasi pembukaan PTM terbatas harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, upaya perlindungan kesehatan bagi insan pelaku pendidikan dan keluarganya harus dioptimalkan.

“Selain percepatan vaksinasi bagi pendidik dan peserta didik, penerapan teknis pelaksanaan protokol kesehatan sesuai regulasi juga harus diperkuat," ujarnya.

Guna memastikan adanya pengawasan protokol kesehatan di sekolah, pemerintah mendorong satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 segera membentuk Satgas Covid-19 tingkat sekolah untuk mendukung efektivitas PTM secara terbatas. Satgas Covid-19 sekolah ini nantinya bertugas mengawal dan menjamin keamanan dan keselamatan warga sekolah dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat.

Lebih lanjut, Satgas sekolah juga akan berperan penting dalam mengomunikasikan setiap perkembangan PTM kepada satgas daerah dan dinas terkait. Sementara, untuk persiapan pelaksanaan PTM terbatas, sekolah mesti mempersiapkan diri untuk memenuhi daftar periksa sebagaimana tercantum dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Regulasi teknis lainnya juga tercantum dalam Inmendagri No. 35, 36, dan 37 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, serta Panduan Pengawasan dan Pembinaan Penerapan Protokol Kesehatan di Satuan Pendidikan dari Kemenkes.

Sebelumnya, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Kamis lalu (26/8), Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, sistem pengawasan yang komprehensif dalam pembelajaran tatap muka bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan. Melainkan juga menjadi tanggung jawab orang tua di rumah dan unsur lingkungan lainnya di bawah pengawasan posko dan berbagai satgas yang juga dibentuk di berbagai fasilitas umum dan sosial.

Menanggapi hal itu, Jhonny mengajak mengajak setiap pihak untuk bisa bahu-membahu menyiapkan kondisi yang kondusif agar anak-anak bisa segera belajar di sekolah dengan aman.

"Kita jaga bersama, agar perlindungan kesehatan insan pendidikan tidak hanya berlaku pada saat pelaksanaan pendidikan di sekolah, melainkan juga sebelum atau selama perjalanan menuju kegiatan belajar, serta evaluasinya kita kawal bersama," jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Fasilitasi Inovasi dan Latih Talenta Digital Stimulus Pemulihan Ekonomi

Sebagai informasi, sejak 22 Agustus 2021, sebanyak 31 persen dari total laporan 261.040 sekolah di wilayah PPKM level 1-3 telah menjalankan PTM secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat. Pemerintah mengatur kapasitas maksimum PTM, sistem skrining terintegrasi melalui aplikasi PeduliLindungi.

Termasuk juga penetapan kriteria insan pendidikan yang boleh mengikuti PTM terbatas. Selain itu, guna meminimalisasi celah penularan, satuan pendidikan juga harus mematuhi aturan terkait ventilasi, jarak, durasi, serta standar perilaku setiap unsur yang terlibat.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 02 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)