LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1,2,3, dan 4 di Pulau Jawa-Bali selama sepekan ke depan, terhitung 7-13 September 2021. Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Dari wilayah aglomerasi, DIY berhasil turun ke level 3, sementara Bali kami perkirakan butuh waktu 1 pekan lagi untuk turun ke level 3 dari level 4 akibat perawatan pasien di RS yang masih tinggi," kata Luhut dalam keterangan resminya, Selasa (6/9/2021).
Baca Juga: Resmikan Bendungan Kuningan, Jokowi: Semoga Tingkatkan Produktivitas Air BersihMeski demikian, Luhut menjelaskan, situasi perkembangan Covid19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan. Hal tersebut ditandai dengan semakin sedikitnya kota atau kabupaten yang berada di level 4. Diketahui, per 5 September 2021, hanya 11 kota atau kabupaten di Jawa-Bali yang ada di level 4 dari sebelumnya yang berjumlah 25 kota atau kabupaten.
"Peningkatan yang signifikan terjadi pada level 2 dimana jumlah kota/kab meningkat dari yang sebelumnya 27 menjadi 43 kota atau kabupaten," ujarnya.
Seiring dengan situasi Covid-19 yang semakin membaik serta implementasi protokol kesehatan (prokes) dan penggunaan PeduliLindungi yang berjalan baik, Luhut menjelaskan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam perpanjangan PPKM kali ini.
Baca Juga: Pemda Sorong Jajaki Wisata Budaya Paus Sperma di Raja Ampat"Penyesuaian waktu makan atau
dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen. Kita juga melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan prokes ketat dan implementasi platform PeduliLindungi Lindungi," ucapnya.
"Kami akan melakukan uji coba prokes dan PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," ungkapnya.
Baca Juga:
Datangi Banjarnegara, Gubernur Jateng Dorong Go Digital
Sandiaga Uno: Wakaf dan Infak Berpotensi Majukan Ekonomi Syariah Indonesia(asf)