LANGIT7.ID-, Palestina- - Para pejabat Palestina telah mengajukan permohonan atas nama "Negara Palestina" ke pengadilan tertinggi PBB untuk meminta izin bergabung dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
Permohonan yang dipublikasikan pada hari Senin menyatakan bahwa operasi militer Israel yang sedang berlangsung adalah "bagian dari upaya sistematis untuk menghapus masyarakat Palestina beserta budaya dan institusi sosialnya dari peta." Permohonan kepada Mahkamah Internasional ini ditandatangani oleh pejabat kementerian luar negeri Otoritas Palestina, Ammar Hijazi.
Afrika Selatan mengajukan kasusnya ke mahkamah dunia pada akhir tahun lalu, menuduh Israel melanggar konvensi genosida dalam serangan militernya yang telah menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza. Israel membantah bahwa mereka melakukan genosida dalam operasi militernya untuk menghancurkan Hamas yang dipicu oleh serangan mematikan pada 7 Oktober di Israel selatan.
Mahkamah telah mengeluarkan tiga perintah awal dalam kasus ini, meminta Israel untuk melakukan segala upaya untuk mencegah kematian di Gaza, meningkatkan bantuan kemanusiaan, dan yang terbaru, menghentikan invasinya di Rafah.
Belum jelas berapa lama hakim mahkamah akan memutuskan permohonan ini. Jika dikabulkan, para pejabat Palestina akan dapat menyampaikan pandangan mereka secara tertulis dan selama sidang publik.
Dalam permohonan mereka, warga Palestina menyatakan bahwa mereka secara langsung terdampak oleh kasus ini.
"Serangan Israel telah melenyapkan dan merusak, hingga tak dapat dikenali lagi, rumah sakit, masjid, gereja, universitas, sekolah, rumah, toko, dan infrastruktur Gaza, sebagai bagian dari upaya sistematis untuk menghapus masyarakat Palestina beserta budaya dan institusi sosialnya dari peta," demikian pernyataan dalam permohonan tersebut.
Permohonan itu menambahkan bahwa Israel melanggar perintah mahkamah dan terus melakukan "tindakan genositnya termasuk dengan sengaja dan sistematis menghalangi bantuan kemanusiaan, yang mengakibatkan situasi kelaparan yang direkayasa dengan sengaja dan kelaparan yang semakin mengintai."
Palestina sebelumnya pernah ke mahkamah ini. Pada tahun 2018, Otoritas Palestina mengajukan kasus yang meminta para hakimnya untuk memerintahkan Washington memindahkan kedutaan besar AS yang telah direlokasi dari Yerusalem. Kasus ini menyusul keputusan administrasi Presiden AS saat itu, Donald Trump, untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan memindahkan kedutaan besar AS ke sana dari Tel Aviv.
Kasus itu masih berada di mahkamah, di mana penyelesaian kasus bisa memakan waktu bertahun-tahun.
(lam)