LANGIT7.ID, Jakarta - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Agama (Kemenag) Tahap I digelar 20 September sampai 7 Oktober 2021. SKD Tahap I akan dilaksanakan di tujuh provinsi, yakni Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua.
Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan, jadwal pelaksanaan SKD sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. "Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," kata Nizar dalam keterangan media, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Begini Panduan PTM Terbatas di PesantrenDia menambahkan, seleksi SKD dilaksanakan secara luar jaringan (luring/
offline) dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. "Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan prokes ketat," ucapnya.
Adapun bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 atau sedang menjalani perawatan dan isolasi mandiri, maka wajib menyampaikan laporan kepada Panitia Pengadaan Seleksi CPNS Kemenag melalui tautan https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag sebelum jadwal pelaksanaan ujian. Lalu, kata dia, peserta ujian wajib melampirkan bukti surat keterangan dokter dan hasil swab atau test PCR. Termasuk surat keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari pejabat yang berwenang.
Peserta diharapkan hadir di lokasi 90 menit sebelum waktu ujian. Pasalnya, setiap peserta akan mengikuti tahapan registrasi, pemberian PIN, penitipan barang,
body checking, dan menyaksikan video tutorial tata cara pelaksanaan
computer assisted test (CAT) di ruang tunggu steril, sebelum memasuki ruang ujian. Registrasi dan pemberian PIN bagi peserta akan ditutup 45 menit sebelum pelaksanaan ujian SKD.
Baca Juga: Alhamdulillah, Dana Sertifikasi Dosen Kampus Swasta Islam Siap Dicairkan"Peserta yang terlambat, tidak hadir, atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur," ujarnya.
Di menjelaskan, kelulusan pelamar ditentukan kemampuan dan kompetensi. "Jangan percaya apabila ada pihak tertentu atau oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun," ujarnya.
Berikut ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun 2021 dengan protokol kesehatan ketat:a. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan;
b. Membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 (dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id);
c. Membawa Asli KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga. Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga;
d. Membawa hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;
e. Membawa Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi;
f. Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu); dan
g. Membawa perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan.
h. Memakai masker minimal 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (
double masker);
i. Memakai kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorai), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab), dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;
j. Menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (
hand sanitizer); dan
k. Tidak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.
(asf)