LANGIT7.ID, Jakarta - Amnesty International Indonesia menyambut baik dan ikut mendukung usulan penetapan 7 September sebagai Hari Pembela HAM Nasional. Hal ini dikemukakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Namun, kami menggarisbawahi bahwa hal ini tidak akan memiliki dampak apa pun terhadap penegakan hak asasi manusia jika tidak dibarengi dengan langkah nyata untuk melindungi kerja-kerja pembela HAM, termasuk mengusut tuntas kasus pembunuhan pembela HAM seperti Munir,” kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena dalam keterangannya, Selasa (7/9).
Tepat hari ini pada 2004 silam, pejuang HAM, Munir Said Thalib diracun dalam penerbangannya dari Jakarta ke Amsterdam
Menurut dia, jasa-jasa Munir selama hidupnya harus selalu dikenang dan penetapan tanggal kematiannya sebagai Hari Pembela HAM Nasional menjadi salah satu cara untuk memastikan agar hal yang sama tidak akan terulang lagi.
"Karena itu, akan sangat ironis jika Hari Pembela HAM Nasional dicanangkan namun tidak ada langkah nyata untuk melindungi para pembela HAM,” ujarnya.
"Untuk kasus Munir misalnya, kami bersama Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mendesak Komnas HAM mengambil langkah penting untuk melawan impunitas bagi pelaku serangan terhadap pembela HAM dengan menetapkan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat,” katanya.
Penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dapat menjadi momentum perwujudan perlindungan para pembela HAM. Ini penting mengingat kekerasan terhadap pembela HAM terus berlanjut.
"Sepanjang 2021 ini saja, kami mencatat setidaknya 99 kasus serangan terhadap pembela HAM di Indonesia, dengan total 267 korban,” ujar Wirya.
(arp)