Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 10 April 2026
home global news detail berita

Siksa Balita di Daycare Miliknya, Meita Irianty Berdalih Khilaf

esti setiyowati Kamis, 01 Agustus 2024 - 22:00 WIB
Siksa Balita di Daycare Miliknya, Meita Irianty Berdalih Khilaf
Pelaku penganiayaan balita di Daycare berdalih khilaf.Foto/ist
langit7-Jakarta,- - Polres Metro Depok menangkap pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty atau Tata Irianty yang melakukan tindak kekerasan pada balita di daerah Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok pada Rabu (31/7/2024) pukul 22.00 WIB.

Kapolres Metro Depok, Kombespol Arya Perdana mengatakan bahwa Meita Irianty ditangkap di kediamannya dan saat ini ditahan di Polres Metro Depok.

"Kami mengkonfirmasi bahwa yang ada di video tersebut benar yang bersangkutan telah melakukan kekerasan terhadap anak," kata Arya Perdana pada media, Kamis (1/8/2024).

Dalam keterangannya Arya mengatakan, Meita mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.

Baca juga:Pemilik Daycare Penganiaya Balita Ditahan dalam Kondisi Hamil Muda

"Motif sementara, kami sudah tanyakan. Yang bersangkutan menyatakan khilaf," ungkap Arya.

Terkait hal itu, polisi masih akan mendalami motif khusus dari tindakan kekerasan tersebut. Selain itu, tambah Arya, Meita Irianty juga akan menjalani pemeriksaan psikologis.

"Tetapi, untuk motif secara khususnya, nanti kita akan dalami saat pemeriksaan. Termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," jelasnya.

Lebih lanjut Arya menjelaskan ada 10 anak yang dititipkan di daycare milik Meita Irianty. Saat ini, kata Arya, ada dua korban yang sudah melapor atas tindakan kekerasan dari Meita Irianty.

Sebagai informasi, Meita Irianty yang dikenal sebagai influencer parenting melakukan tindakan keji pada dua balita, masing-masing berusia dua tahun dan 9 bulan.

Aksi keji tersebut terekam melalui kamera CCTV yang tersebar di media sosial. Akibat dari tindakan tersebut, Arya mengatakan korban berusia 9 bulan mengalami dislokasi pada bagian kakinya.

Atas tindakan kekerasan pada anak tersebut Meita Irianty terancam hukuman lima tahun enam bulan.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 10 April 2026
Imsak
04:29
Shubuh
04:39
Dhuhur
11:58
Ashar
15:14
Maghrib
17:57
Isya
19:06
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)