LANGIT7.ID-, Jakarta- - Kontroversi seputar anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang tidak mengenakan hijab telah memasuki babak baru. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Yayasan Megabintang mengambil langkah hukum dengan menggugat Presiden Joko Widodo dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2024/PN Skt pada Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Arif Sahudi, Ketua LP3HI sekaligus Penggugat I, menyatakan bahwa gugatan ini berkaitan dengan polemik anggota Paskibraka yang diduga dilarang atau terpaksa melepas jilbab saat pengukuhan.
"Kita mendaftarkan gugatan ini, dengan tergugat I adalah Presiden Jokowi, sebagai penanggung jawab pelaksanaan upacara ini, dan yang kedua adalah BPIP," ujar Arif Sahudi dalam konferensi pers di Warung Soto Veteran, Kecamatan Serengan, Kota Solo, dikutip Jumat (16/8/2024).
Arif menjelaskan bahwa tindakan tersebut dianggap melanggar Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menegaskan bahwa polemik semacam ini baru terjadi tahun ini sejak era reformasi. "Memang aturan dari BPIP tidak jelas melarang. Tapi dari format gambar itu jelas, tidak ada gambar orang berjilbab, makanya dilaksanakan tanpa jilbab," tambahnya.
Dwi Nurdiansya Santoso, kuasa hukum penggugat, merinci tuntutan yang diajukan. Pihaknya meminta ganti rugi sebesar Rp 100 juta untuk biaya pemulihan anggota Paskibraka dan Rp 100 juta terkait pelepasan hijab dalam upacara pengukuhan. Selain itu, penggugat juga menuntut Presiden Jokowi dan BPIP untuk menyampaikan permintaan maaf melalui iklan di 10 media massa, baik televisi maupun online.
Lebih lanjut, gugatan tersebut meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Presiden Jokowi agar memberhentikan Kepala BPIP. Arif Sahudi mengakui bahwa pengajuan gugatan ini belum berkomunikasi dengan pihak yang dianggap sebagai korban, menegaskan bahwa ini merupakan "gugatan sosial" murni untuk penegakan hukum.
"Tidak ada (koordinasi), ini gugatan sosial. Tidak ada hubungan dengan korban. Ini murni penegakan hukum, kita ingin yang melanggar ketentuan HAM, ya diluruskan, dan ini jadi pembelajaran," tegas Arif.
Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan dan BPIP belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. Kasus ini terus menarik perhatian publik, mengingat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI tinggal menghitung hari. Masyarakat kini menanti perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang telah dimulai ini.
(lam)