Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home global news detail berita

Simak Baik-baik! Enam Jenis Produk Ini Tak Dapat Disertifikasi Halal MUI

tim langit 7 Jum'at, 18 Oktober 2024 - 13:15 WIB
Simak Baik-baik! Enam Jenis Produk Ini Tak Dapat Disertifikasi Halal MUI
ilustrasi
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Penetapan kehalalan produk harus mengacu kepada standar halal yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam fatwa MUI, ada sejumlah ketentuan yang membuat produk tersebut tidak bisa memperoleh sertifikasi halal.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Fatwa tersebut ditandatangani oleh KH Hasanudin Abdul Fattah dan Prof KH Asrorun Niam Sholeh, yang pada saat itu menjabat sebagai sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI.

Dalam fatwa tersebut memuat ketentuan bahwa di antara produk yang tidak dapat disertifikasi halal.

Pertama, produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif.

Kedua, produk yang menggunakan nama benda/hewan yang diharamkan. "Kecuali, yang telah mentradisi (‘urf) yang dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan," tulis fatwa tersebut.

Selain itu, menurut pandangan umum tidak ada kekhawatiran adanya penafsiran kebolehan mengkonsumsi hewan yang diharamkan tersebut. Yang mempunyai makna lain yang relevan dan secara empirik telah digunakan secara umum.

Baca juga:Santri Digitalpreneur 2024 Dorong Santri Jadi Generasi Muda Berdaya Saing

Ketiga, ketentuan produk yang tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal adalah produk yang berbentuk babi dan anjing dengan berbagai desainnya.

Keempat, produk yang menggunakan kemasan bergambar babi dan anjing sebagai fokus utama.

Kelima, produk yang memiliki rasa/aroma (flavour) unsur benda atau hewan yang diharamkan.

Keenam, produk yang menggunakan kemasan yang berbentuk dan/atau bergambar erotis dan porno.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)