LANGIT7-Jakarta,- - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, memberikan apresiasi kepolisian dalam mengungkap kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).Anwar menegaskan, judi online telah menjadi permasalahan sosial yang meresahkan masyarakat, terutama mereka yang berada di lapisan ekonomi bawah, yang paling rentan terdampak.“Keberhasilan Polda Metro Jaya dalam menangkap para tersangka di ruko penyelenggara judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi, patut diapresiasi. Kegiatan ini sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama bagi lapisan bawah,” kata Anwar Abbas.
Baca juga:
Judi Online dan Pengaruhnya Terhadap Kesehatan Jantung-LambungMengutip laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Anwar mencatat bahwa sekitar 2,1 juta warga miskin di Indonesia kini kecanduan judi online.
Data dari periode 2017 hingga 2022 mengungkap adanya 156 juta transaksi dengan nilai sekitar Rp190 triliun yang mengalir ke luar negeri.Menurut Anwar, aliran dana yang seharusnya dapat membantu pertumbuhan ekonomi dalam negeri ini justru berpindah ke negara tetangga, yang mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi Indonesia.
“Jumlah uang yang sangat besar ini seharusnya berputar dalam perekonomian domestik, tapi justru mengalir ke negara lain,” tegasnya.
Baca juga:
Presiden Minta Polisi, Kejagung, Menkopolhukam Bersatu Bongkar Judi Online, Jangan Ada Beking BekinganLebih dari sekadar kerugian ekonomi, Anwar menyoroti dampak buruk judi online terhadap kondisi psikologis para pelakunya.
Kecanduan judi online membuat para pemain sulit lepas dari kebiasaan tersebut, sementara penyedia jasa judi online memanfaatkan ketergantungan ini untuk terus meraup keuntungan. Kondisi ini semakin memperparah keadaan masyarakat yang sudah rentan secara ekonomi.
Fatwa Tarjih: Judi Online HaramBerdasarkan ajaran Islam, judi online termasuk tindakan haram yang tidak dapat ditoleransi dalam Islam. Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah secara tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk judi online.
Dalam Al-Qur’an, perjudian telah dilarang dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90 yang menyatakan bahwa tindakan tersebut tergolong perbuatan setan dan harus dijauhi oleh umat Islam.Dalam rangka mengatasi masalah judi online yang merajalela, penting untuk menyadari bahwa perjudian hukumnya haram dalam Islam dan memiliki dampak yang merugikan.
Bersatu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi praktik perjudian ini. Kesadaran dan tindakan kolektif diperlukan untuk memerangi kecanduan massal ini.
(ori)