Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 16 Mei 2026
home global news detail berita

Perkuat Sertifikasi Halal Negara Serumpun: Indonesia Pusat Halal Dunia

tim langit 7 Selasa, 12 November 2024 - 07:00 WIB
Perkuat Sertifikasi Halal Negara Serumpun: Indonesia Pusat Halal Dunia
Sekretaris Jenderal MUI Buya Amisyah Tambunan seusai pertemuan dengan pejabat halal di Gedung Jabatan Kemajuan Islam Malasyia (Jakim), Malasyia
LANGIT7-Jakarta,- - Negara serumpun seperti Indonesia dan Malaysia perlu memperkuat sistem jaminan halal (SJH) sehingga dapat meningkatkan nilai tambah (added value) guna meningkatkan nilai perdagangan kedua negara. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amisyah Tambunan seusai pertemuan dengan pejabat halal di Gedung Jabatan Kemajuan Islam Malasyia (Jakim), Malaysia. Ia mengingatkan pentingnya pelaksanaan sistem Jaminan Halal (SJH) di Negara serumpun khususnya Indonesia-Malaysia. "Ke depan penguatan SJH di berbagai negara merupakan keniscayaan untuk mewujudkan Indonesia pusat halal dunia, diawali negara Asean," ungkapnya.

Baca juga:Kolom Ekonomi Syariah: Trust di Dunia Islam Menurut Buya Amirsyah, soal halal berlaku universal bagi umat manusia. Ia mendasarkan hal tersebut pada salah satu ayat Al-Qur'an: يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ Artinya: Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu. Menurutnya, ayat ini mengajak semua umat manusia, tanpa kecuali agar mengkonsumsi makanan, minuman, kosmetik yang halal. Buya Amirsyah pun menjelaskan, sistem jaminan halal di Indonesia pertama kali di pelopori MUI yang ditandai dengan hadirnya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "Kehadiran Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH) justru memperkuat sertifikasi halal yang telah puluhan tahun ditangani oleh MUI," terangnya. Kini, lanjut Buya Amiesyah, Badan Jaminan Produk Halal Naik kelas menjadi Badan di bawah presiden yang dipimpin Haikal Hasan dan Dahnil Anzar memiliki tekad yang sama untuk memperkuat pelaksaan SJH. "Sertifikasi halal ditransformasi dan ditingkatkan dari bersifat voluntary menjadi obligatory, artinya sesuatu diwajibkan atas dasar undang-undang untuk kemaslahatan seluruh bangsa," katanya melanjutkan. Sejalan dengan hal ini, Direktori Halal Malaysia juga menjadi sumber maklumat untuk mengetahui produk-produk, premis makanan dan perkidmatan yang dipersijilkan halal. "Maklumat merangkumi persijilan halal yang di dalam Malaysia yang disahkan oleh Jakim sebagai maklumat persijilan halal luar negara (Persijilan Halal Malaysia Luar Negara)," kata Sekretaris Pengarah Majelis Halal Malaysia Nohammad Zamri bin Mohammed Shafik di Kompleks Islam Putrajaya (KIP) Kuala Lumpur. Ia menjelaskan, bagian Pengurusan Halal adalah salah satu bagian dari tugas Jakim yang bertanggungjawab menjalankan pensijilan halal di Malaysia bersama-sama Jabatan Agama Islam. Pensijilan Halal sendiri berdiri pada 1965 oleh Jabatan Agama Islam Selangor (JAIS). Adapun pensijilan halal yang dilaksanakan oleh Jakim sejak 1974. "Jadi sudah berlangsung 50 tahun. Apabila Pusat Penyelidikan, Bahagian Hal Ehwal Islam, JPM mengeluarkan surat pengesahan halal kepada produk-produk makanan dan minuman, kosmetik yang memenuhi kehendak syarak," katanya

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 16 Mei 2026
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)