LANGIT7.ID-, Jakarta - - Baru-baru ini viral di dunia maya, termasuk Indonesia, soal minuman
magic water. Minuman asal Filipina yang dijajakan penjual kaki lima ini menarik perhatian turis mancanegara.
Magic water mempunyai tampilan bening seperti air putih, namun rasanya manis dan segar. Minuman ini mulai viral saat seorang
turis asing mengunggahnya di media sosial.
Di Filipina,
magic water disebut dengan
palamig yang secara harfiah berarti "menyegarkan".
Baca juga: Karena Halal Tak Hanya No Pork No Lard, Halal Corner Hadir Mengedukasi MasyarakatMelansir Iankewks, Jumat (20/12/2024), minuman viral ini dipopulerkan oleh penjual kaki lima, Aling Bebe sejak tahun 1980. Rasanya yang segar membuatnya cocok diminum saat
musim panas.
Palamig yang dijual seharga Rp5.000 ini terbuat dari campuran
gelatin (gulaman) yang ditambah sedikit perasa pisang. Karenanya,
magic water memiliki tekstur yang kenyal.
Sebagai umat Islam, mencermati kehalalan suatu produk adalah kewajiban, termasuk mencari tahu
titik kritis halal dari
magic water ini.
Sejatinya pembuatan
magic water tidak ada yang menyalahi syariat Islam. Namun penggunaan gelatin dan perisa menjadi hal yang perlu dicermati lebih lanjut.
Manager Halal Auditor Management LPPOM MUI, Ade Suherman, dalam proses pembuatannya, gelatin yang digunakan berasal dari turunan hewan sembelihan, yaitu tulang dan kulit.
Bahan baku pembuat gelatin harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai
syariat Islam.
Kemudian, Ade menyoroti adanya penambahan perisa yang mengandung turunan lemak, baik dari hewan maupun nabati. Bila dari hewan, Ade menekankan, harus dipastikan berasal dari hewan yang halal dan disembelih sesuai syariat.
Baca juga: Menu dengan Nama Nyeleneh, Apakah Halal Dikonsumsi?“Hal lainnya yang juga perlu dikritisi adalah fasilitas produksi dan wadah panci yang digunakan untuk memproduksi minuman magic water harus dipastikan bebas dari bahan haram, najis dan bahan kotor lainnya,” ungkap Ade, dikutip dari laman LPPOM.
Selain dari fasilitas produksi da bahan kritis, minuman unik yang banyak di jual di pinggir jalan ini harus memenuhi aspek
thayyib atau sesuatu yang baik dan aman untuk dikonsumsi (
food safety).
"Terkait
thayyib yang perlu diperhatikan seperti bebas cemaran mikroba berbahaya pada pangan karena rendahnya kondisi higienitas dan sanitasi," jelas Ade.
Kondisi ini umumnya disebabkan lingkungan yang kotor, seperti lokasi produksi di pinggir jalan atau pasar. Selain itu, ada potensi penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP), seperti perisa (flavour), melebihi batas maksimum yang diizinkan.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, makanan dan minuman merupakan kelompok produk yang masuk dalam kategori wajib sertifikasi halal. Kewajiban ini mencakup bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong dalam industri makanan dan minuman, termasuk jasa terkait," pungkasnya.
Baca juga: Begini Gaya Hidup Halal dalam Islam(est)