Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

MUI: Jadikan Masjid Pusat Edukasi dan Rehabilitasi Covid-19

fajar adhitya Senin, 12 Juli 2021 - 11:13 WIB
MUI: Jadikan Masjid Pusat Edukasi dan Rehabilitasi Covid-19
Masjid Hagia Sophia, Turki. Foto: Istimewa
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah merevisi aturan pembukaan rumah ibadah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perubahan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021.

Inmendagri menghapus frasa ditutup sementara dan menggantinya dengan tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa PPKM. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis mengapresiasi ketentuan anyar tersebut.

Menurut Kiai Cholil, frasa ditutup sementara dapat menimbulkan multitafsir publik yang mengartikan rumah ibadah, dalam hal ini masjid, ditutup total. Dia tidak sepakat bila masjid hanya dipandang sebagai rumah ibadah padahal memiliki banyak fungsi sosial lain.

"Padahal masjid bisa dijadikan tempat syi’ar dan pusat edukasi, sangat disayangkan bila masjid betul-betul ditutup," kata Kiai Cholil dalam keterangan persnya mengutip laman MUI, Senin (12/7/2021).

Dia menekankan, bagi Muslim, masjid merupakan rumah sehat mental spiritual. Selain itu, masjid juga dapat menjaga imunitas fisik.

"Sudah terbukti banyak orang sakit atau sehat fisiknya bukan semata karena konsumsi semata tapi juga dipengaruhi oleh jiwa dan psikologisnya. Jadikanlah masjid sebagai rumah sehat mental seperti puskesmas untuk kesehatan fisik masyarakat," ungkapnya.

Pada sisi lain, Kiai Cholil menyoroti pembatasan kegiatan ibadah dalam Inmendagri tersebut. Kalimat membatasi kegiatan beribadah di dalam Inmendagri harusnya dibuat lebih jelas lagi, tentang fungsi masjid tidak apa bila jadi tempat syi’ar asal tidak menimbulkan kerumunan.

"Perlu diatur sampai mana batasan masyarakat bisa melaksanakan ibadah," ujarnya.

Kiai Cholil memberi saran pada pemerintah agar daerah zona merah harus lebih diperketat protokol kesehatannya. Beberapa protokol itu jelas Kiai Cholil, seperti pemberlakuan pengecekan suhu dan batas kapasitas di masjid, apabila sudah berlebih jangan lagi menampung jamaah yang bisa menimbulkan kerumunan.

"Terkait hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah untuk beri edukasi pada takmir-takmir masjid. Bagi masyarakat juga mohon kerjasamanya apabila ada tanda-tanda demam sebaiknya tidak perlu pergi ke masjid," tuturnya.

Menurutnya Kiai Cholil, kegiatan yang bisa dilakukan di masjid yakni memfungsikan sebagai posko penanganan Covid-19. Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah ini menjabarkan, masjid bisa memaksimalkan perannya sebagai pusat edukasi pencegahan, penularan maupun batuan sosial dan ekonomi.

Kiai Cholil juga menjelaskan kegiatan syi’ar agama dapat dilakukan via daring untuk mencegah kerumunan di masjid. "Bisa dibuat video dari masjid lalu disyiarkan sehingga masyarakat bisa melihat tontonan tersebut atau misalnya qurban nanti karena masyarakat tidak boleh berkerumun dibuat jadi video shooting saja. Intinya, masjid tidak perlu ditutup karena hal ini," katanya.

(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)