LANGIT7.ID-Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan, tak ada batasan usia lagi bagi jamaah untuk haji 2025.
Dengan demikian, berapa pun usia jamaah, asalkan sehat mereka bisa berangkat menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
"Insya Allah, tahun ini tidak ada pembatasan usia, tetapi harus dipastikan kesehatannya. Jadi informasi terakhir mereka tidak menerapkan, usia 70 tahun ke atas maupun 90 tahun, tapi untuk tahun berikutnya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis.
Ia menyampaikan pula karena tidak ada pembatasan usia itu, Pemerintah Arab Saudi meminta setiap negara yang memberangkatkan jamaah haji untuk memastikan kondisi kesehatan atau istitha'ah kesehatan jamaah benar-benar baik.
Baca juga: Jelang Musim Ibadah Haji, Komisi VIII DPR Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Visa Non-HajiKe depannya, Hilman menilai Pemerintah Arab Saudi berkemungkinan untuk tidak memberlakukan pembatasan usia jamaah haji di 2026 mendatang, apabila jamaah haji yang berangkat di 2025 ini dalam kondisi yang sehat, meskipun telah berusia lanjut.
"Mudah-mudahan, jika kita bisa menunjukkan istitha'ah yang bagus, itu juga tidak perlu diterapkan di tahun yang akan datang," ujar dia.
Sebelumnya, beredar wacana mengenai pemberlakuan pembatasan usia calon jamaah haji maksimal 90 tahun oleh Pemerintah Arab Saudi. Namun dari informasi terakhir, ujar Hilman, wacana itu dimungkinkan diterapkan pada tahun mendatang.
Menyikapi wacana itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar saat bertemu Menteri Kesehatan Arab Saudi pun telah menyampaikan harapannya agar mereka tidak membatasi usia calon jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci dan sebaiknya ditentukan berdasarkan kondisi kesehatan, bukan faktor usia.
Baca juga: Kemenag: 198.727 Jamaah Reguler Telah Lunas Biaya Haji 1446 H"Kami minta supaya kriteria yang dijadikan pokok nanti bisa haji itu adalah istitha'ah dari segi kesehatan, bukan dari segi umur," ujar Menag.
Menag mengatakan jika memang ada perubahan aturan terkait batasan usia jamaah calon haji, Pemerintah Arab Saudi diharapkan memberikan waktu satu tahun bagi Indonesia untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.(*)
(hbd)