Apa yang Dimaksud Miqat Haji? Begini Penjelasannya
miftah yusufpatiRabu, 07 Mei 2025 - 17:31 WIB
Secara bahasa miqat adalah batasan. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Secara bahasa miqat adalah batasan. Adapun secara istilah adalah tempat ibadah atau waktunya. Untuk haji ada dua miqat yaitu miqat zaman (waktu) dan miqat makan (tempat). Miqat zaman untuk haji yaitu bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 hari awal Dzulhijjah, Allah berfirman:
قال الله تعالى: الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ
(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi , barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats , berbuat fasik dan berbantah bantahan di dalam masa mengerjakan haji. [Al Baqarah/2: 197]
"Adapun miqat makani yaitu batasan yang tidak boleh dilewati bagi orang yang mau berhaji kecuali sudah dalam keadaan berihram," ujar Syaikh Shaleh bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan dalam bukunya berjudul "Mukhtasar fi Fiqh al-Haji".
Rasulullah SAW telah menjelaskan miqat-miqat tersebut, sebagaimana hadis Ibnu Abbas dia berkata, Rasulullah telah menetapkan bagi penduduk Madinah (miqatnya adalah) Dzul Hulaifah, Juhfah untuk penduduk Syam, Qorn Manazil untuk penduduk Nejed, dan Yalamlam bagi penduduk Yaman.
Selanjutnya Rasulullah SAW bersabda, "Tempat-tempat tersebut adalah miqat bagi penduduknya dan bagi yang datang dari arah bagi mereka yang ingin menunaikan haji. Adapun bagi yang kurang dari itu maka silahkan berihram dari tempat yang ia inginkan, sampai penduduk Makkah berihram dari Makkah (HR Bukhari (1524) dan Muslim (2796)
Dalam hadist yang lain disebutkan, Dan miqat penduduk ‘Iraq adalah Dzatul ‘Irq. (HR Muslim)