LANGIT7.ID-Jakarta; Otoritas Swiss tengah mempertimbangkan kemungkinan membuka penyelidikan hukum terhadap Gaza Humanitarian Foundation (GHF), sebuah yayasan bantuan kemanusiaan untuk Gaza yang didukung oleh Amerika Serikat. Yayasan ini direncanakan akan mengawasi distribusi bantuan di wilayah Palestina tersebut.
Langkah ini muncul setelah organisasi non-pemerintah asal Swiss, TRIAL International, mengajukan permintaan resmi untuk memeriksa legalitas dan netralitas rencana bantuan yang disusun oleh GHF. Rencana tersebut menuai penolakan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena dianggap tidak imparsial dan berpotensi memperparah kondisi warga sipil, termasuk memaksa pengungsian tambahan dan membahayakan ribuan orang.
GHF menyatakan bahwa mereka berpegang pada prinsip-prinsip kemanusiaan secara ketat dan tidak akan mendukung bentuk pemindahan paksa warga Gaza. Yayasan tersebut menargetkan untuk mulai beroperasi di Gaza pada akhir Mei ini.
Sementara itu, Israel mulai kembali mengizinkan masuknya bantuan ke Gaza secara terbatas pekan ini, setelah sempat menghentikan seluruh aliran bantuan sejak 2 Maret lalu.
TRIAL International, dalam pernyataannya pada Jumat lalu, menyebut telah mengajukan dua permohonan hukum ke Otoritas Pengawas Federal untuk Yayasan (Swiss Federal Supervisory Authority for Foundations) dan Kementerian Luar Negeri Swiss (FDFA) pada 20 dan 21 Mei. Mereka meminta kedua lembaga tersebut menyelidiki apakah GHF mematuhi hukum Swiss dan hukum kemanusiaan internasional.
FDFA mengonfirmasi kepada Reuters bahwa mereka telah menerima kedua permohonan tersebut. Salah satu fokus pertanyaan adalah apakah GHF sudah menyampaikan deklarasi resmi sesuai hukum Swiss untuk menggunakan jasa perusahaan keamanan swasta dalam distribusi bantuan, dan apakah penggunaan jasa itu telah mendapat persetujuan pemerintah.
Kementerian Luar Negeri Swiss menyatakan sedang menelusuri apakah deklarasi semacam itu memang diwajibkan. Sementara itu, lembaga pengawas yayasan menjelaskan bahwa mereka tidak bisa mengevaluasi kepatuhan sebuah yayasan terhadap statuta sebelum yayasan tersebut mulai menjalankan aktivitasnya.
GHF menegaskan bahwa penggunaan perusahaan keamanan swasta memang merupakan pendekatan baru dalam sistem distribusi bantuan, namun penting dilakukan agar bantuan tidak disalahgunakan oleh kelompok Hamas atau organisasi kriminal lain.
(lam)