LANGIT7.ID-, Brussels - Pemerintah federal Belgia telah menyetujui larangan impor barang-barang yang diproduksi di permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina. Seperti diketahui, permukiman Israel tersebut dinyatakan ilegal menurut hukum internasional.
Langkah ini merupakan yang terbaru dari kelompok kecil namun berkembang pesat. Terdiri atas negara-negara Eropa yang bertindak secara mandiri terkait masalah yang belum terselesaikan di tingkat Uni Eropa.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kabinet terakhir pemerintah sebelum masa reses musim panas, demikian dilaporkan Kantor Berita Belgia (Belga) pada hari Sabtu, dikutip dari
AlJazeera, Minggu (19/7/2026).
Aksi tersebut merupakan pemenuhan komitmen yang dibuat tahun lalu terkait skala pemboman Israel di Gaza, serta jumlah korban jiwa yang ditimbulkannya.
Awal pekan ini, Menteri Luar Negeri Belgia Maxime Prevot mendesak rekan-rekan sejawatnya di Uni Eropa dalam sebuah pertemuan tertutup di Brussels untuk memberlakukan larangan di seluruh kawasan tersebut. Ia menuding Komisi Eropa hanya memberikan "sesuatu yang sekadar untuk dikunyah" (hiburan semata) kepada para menteri, alih-alih menyodorkan rencana tindakan yang nyata.
Baca juga: Negara Uni Eropa Ramai-ramai Boikot Perdagangan Produk Asal Pemukiman Ilegal IsraelLangkah pelarangan oleh Belgia ini merupakan perwujudan janji domestik sekaligus sinyal bagi para pemimpin Uni Eropa.
Argumen perlunya pengawasan yang lebih ketat diperkuat tahun ini oleh penyelidikan Global Echo Litigation Center, yang menelaah lebih dari 30.000 dokumen ekspor terkait ribuan pengiriman produk pertanian Israel ke Eropa.
Sekira satu dari enam pengiriman tersebut memuat produk yang dibudidayakan di permukiman wilayah pendudukan Tepi Barat atau Dataran Tinggi Golan; angka ini meningkat menjadi hampir satu dari lima untuk pengiriman yang ditujukan ke negara-negara Uni Eropa.
Para penyelidik menemukan bahwa pihak eksportir kerap menyembunyikan asal-usul sebenarnya dari produk tersebut, baik dengan melabelinya sebagai produk Israel, mencampurnya dengan stok asli Israel, maupun mengirimkannya menggunakan alamat yang tidak berkaitan dengan lokasi budidayanya.
Langkah serupa telah dilakukan Norwegia, dimana negara tersebut telah memiliki rancangan undang-undang (RUU) yang melarang warga negaranya maupun perusahaan yang berada di sana, melakukan perdagangan barang yang diproduksi di permukiman ilegal Israel di Palestina.
Baca juga: RUU Norwegia Melarang Warga dan Perusahaan di Sana Berdagang Barang Asal IsraelRUU tersebut mencakup larangan impor barang dari permukiman Israel di Palestina dan larangan ekspor barang ke permukiman yang sama.
Usulan tersebut kini sedang diedarkan untuk konsultasi umum dan akan dipublikasikan secara serentak di situs
regjeringen.no. Proses konsultasi akan berlangsung selama tiga bulan hingga 19 September 2026.
(AlJazeera/Faisal Ali)
(lsi)