LANGIT7.ID-Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan: Al-Qadhi berkata, ‘Takbir pada hari raya kurban (Idul Adha) ada yang mutlak dan ada yang muqayyad.
Takbir muqayyad dilakukan setelah salat, sedangkan
takbir mutlak dilakukan dalam setiap keadaan, bahkan di pasar-pasar dan setiap waktu.’”
Takbir mutlak dimulai sejak awal bulan Dzulhijjah, sedangkan takbir muqayyad dimulai sejak fajar hari Arafah hingga ashar pada akhir hari Tasyrik.
Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya, “Dengan hadis apa engkau berpendapat bahwa takbir dimulai sejak salat fajar hari Arafah hingga ashar hari Tasyrik?”
Beliau menjawab: “Dengan ijma’: Umar, Ali, Ibnu Abbas, dan Ibnu Mas’ud.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa mengatakan: “Pendapat yang terkuat dalam masalah takbir adalah sebagaimana amalan mayoritas salaf dan ahli fikih dari kalangan sahabat dan para imam, yaitu bertakbir dari fajar hari Arafah sampai akhir hari Tasyrik. Disyariatkan bagi setiap orang untuk mengeraskan takbir ketika keluar menuju salat Id. Dan ini adalah kesepakatan empat imam mazhab."
Baca juga: Amalan Dzulhijjah: Memperbanyak Zikir dan Takbir, Berhaji, dan Kurban Adapun takbir pada Idul Fitri dimulai sejak melihat hilal Syawal dan berakhir setelah salat Id, yakni setelah imam selesai berkhutbah menurut pendapat yang benar.”
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi dalam bukunya berjudul "Keagungan Hari Arafah" mengatakan tidak ada lafaz takbir yang sahih berasal langsung dari Nabi ﷺ, tetapi terdapat beberapa riwayat dari sahabat, di antaranya:
Dari Abdullah bin Mas’ud: “Allahu akbar, Allahu akbar. Laa ilaaha illallah. Allahu akbar, Allahu akbar. Walillahil hamd.”
Ini adalah lafaz yang paling masyhur, yaitu “Allahu akbar” dibaca dua kali, meskipun sah juga membacanya tiga kali.
Dari Ibnu Abbas: “Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar walillahil hamd. Allahu akbar ‘ala maa hadaana.”
Dari Salman Al-Farisi: “Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar kabira.”
Asy-Syaukani dalam Subulus Salam (2/125) dan Asy-Syan’ani menegaskan bahwa: “Dalam kitab-kitab syarah hadis terdapat berbagai lafaz takbir dan hal itu dianggap baik oleh sejumlah ulama. Ini menunjukkan adanya kelapangan dalam masalah ini dan bahwa dalil ayat bersifat umum.”
Baca juga: Pakar Budaya Paparkan Sejarah Malam Takbiran di Nusantara Yang sesuai sunnah, setiap orang bertakbir sendiri-sendiri atau bersama-sama tanpa dikomando. Bagi laki-laki disyariatkan mengeraskan suara, dan bagi perempuan melirihkannya. Tidak perlu ada pemimpin takbir atau iringan musik seperti yang sering terjadi, karena hal itu tidak dicontohkan oleh para salaf dan bahkan dapat mengganggu kekhusyukan.
Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Silsilah Ahadits ash-Shahihah berkata: “Namun, perlu kami sampaikan bahwa mengeraskan takbir di sini tidak disyariatkan secara bersama-sama dengan satu suara (dikomando) sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Demikian pula, setiap dzikir yang disyariatkan dengan suara keras ataupun lirih, maka tidak boleh dikerjakan secara berjamaah dalam satu suara.”
Maka hendaknya kita berhati-hati dan selalu ingat bahwa sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad ﷺ.
(mif)