LANGIT7.ID-, Jakarta - - Hingga kini
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tercatat telah menyalurkan dana bantuan
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 untuk siswa pendidikan menengah, total sebesar Rp1.579.653.900.000,-
Demikian disampaikan Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik, Sofiana Nurjanah, melansir laman Puslapdik, Selasa (8/7/2025).
Ia menambahkan, penyaluran
dana PIP kepada total sebanyak 1.351.712 siswa pendidikan menengah dengan rincian, 403.459 siswa kelas berjalan menerima Rp1.800.000,- dan 948.253 siswa kelas akhir menerima Rp900.000,-.
Dikatakan Sofiana, pada tahun anggaran 2024, Kemendikdasmen telah menyalurkan dana PIP kepada total sebanyak 4.168.975 siswa pendidikan menengah dengan rincian sebanyak 3.080.277 siswa kelas berjalan menerima Rp1.800.000,- per siswa, dan sebanyak 1.088.698 siswa kelas awal/akhir menerima Rp900.000,-.
Dengan demikian total dana PIP yang telah disalurkan untuk siswa pendidikan menengah pada 2024 adalah sebesar Rp6.524.326.800.000,-.
"Selain jenjang pendidikan menengah, dana PIP juga disalurkan untuk siswa pendidikan dasar setiap tahunnya," ujarnya.
Baca juga: Perlu Dipahami, Dana Bantuan PIP Bukan untuk Bayar SPP SekolahUntuk lebih jelasnya, masyarakat luas dapat melihat informasi perkembangan penyaluran dana PIP pada laman Sipintar di laman
pip.kemendikdasmen.go.id.
"Sipintar adalah aplikasi yang secara transparan dan akuntabel menampilkan informasi jumlah siswa penerima PIP dan jumlah dana PIP dalam rekapitulasi per provinsi, per kabupaten kota, per kecamatan dan per satuan pendidikan dengan histori 7 tahun terakhir,"jelas Sofiana.
Smentara itu, Kepala Puslapdik, Adhika Ganendra, memberi klarifikasi menyusul masih beredarnya berita di beberapa media online dan media sosial, bahwa besaran dana bantuan PIP jenjang pendidikan menengah sebesar Rp1.000.000 per siswa per tahun.
Baca juga: PIP Juli 2025 Segera Cair, Segera Cek Status Siswa Penerima Dana Rp1,8 JutaAdhika mengatakan, hal ini perlu diluruskan sebab berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat, khususnya bagi pihak sekolah, orang tua dan siswa penerima manfaat. Selain itu, juga menyulitkan sekolah dalam menyosialisasikan kebijakan, serta menimbulkan asumsi adanya pemotongan dana atau praktik tidak wajar lainnya.
"Memang sebelumnya, besaran dana bantuan PIP jenjang sekolah menengah sebesar Rp 1.000.000, tapi sesuai Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 tahun 2024, ditingkatkan menjadi sebesar Rp1.800.000 per siswa per tahun," tegas Adhika.
Namun, lanjut Adhika, bagi siswa kelas 10 di semester ganjil atau semester awal dan kelas 12 di semester genap atau semester akhir, hanya menerima setengahnya, yaitu Rp900.000.
Adhika juga mengimbau semua pihak, khususnya media, sekolah, dan pemerintah daerah, agar menggunakan acuan resmi dalam menyampaikan informasi terkait PIP.
"Klarifikasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi, ketepatan informasi, dan kepercayaan publik terhadap program bantuan pendidikan pemerintah," ujarnya.
(lsi)