Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 03 Mei 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Ini Tujuh dari 13 Peraturan Menteri Dikdasmen Terbaru: Tentang Penugasan Guru & Kepsek Hingga Pengelolaan Dana Bos (2)

lusi mahgriefie Rabu, 23 Juli 2025 - 17:16 WIB
Ini Tujuh dari 13 Peraturan Menteri Dikdasmen Terbaru: Tentang Penugasan Guru & Kepsek Hingga Pengelolaan Dana Bos (2)
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Sebanyak 13 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) terbaru telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Hal ini semata-mata untuk mewujudkan visi pendidikan bermutu untuk semua.

Diberitakan sebelumnya, terdapat enam peraturan dari total 13 Permendikdasmen. Berikut ini tujuh peraturan lainnya:

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Isi regulasi ini mencakup:

• Penyediaan calon kepala sekolah
Pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah dan penyiapan calon Kepala Sekolah.

• Mekanisme Penugasan Kepala Sekolah
Guru ASN yang dinyatakan lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah dapat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
a. Mekanisme penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan oleh PPK.
b. Mekanisme penugasan Guru non-ASN sebagai Kepala Sekolah swasta ditetapkan oleh Yayasan, serta meliputi mekanisme penugasan kepala SILN.

• Masa Jabatan & Transisi Regulasi
Periodisasi penugasan Kepala Sekolah dilaksanakan berturut-turut 2 (dua) periode dengan ketentuan setiap periode selama 4 (empat) tahun.

• Pemberhentian Kepala Sekolah
Berhenti dari penugasan karena:
a. Meninggal dunia
b. Permintaan sendiri
c. Diberhentikan.

Baca juga: Ini 13 Peraturan Menteri Dikdasmen Terbaru, Mulai Soal Guru, Kepsek Hingga Pengelolaan Dana Bos (1)

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Isinya mencakup:

• Minimal Alokasi Penggunaan Dana
a. Sekolah wajib menggunakan minimal 10% untuk pengembangan perpustakaan,
b. Maksimal 20% untuk pemeliharaan sarpras,
c. Pembayaran honor guru dibatasi: maksimal 20% di negeri, 40% di swasta dari pagu alokasi 50% per tahun.

• Pengembangan Pembelajaran Khusus & AI
BOSP Kinerja digunakan untuk mendukung "pembelajaran mendalam" seperti pengadaan modul, pelatihan guru, dan penerapan coding/AI sebagai strategi peningkatan mutu pembelajaran.

• Transisi & Pelaporan RKAS
Permendikdasmen ini mulai berlaku per 14 Mei 2025, menggantikan regulasi BOSP sebelumnya; dokumen RKAS harus disusun sesuai Juknis, melibatkan komite sekolah dan input via ARKAS, dengan penyesuaian RKAS paling lambat 14 Juni 2025.

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Regulasi ini berisi tentang:

•Penyelenggaraan TKA untuk Semua Jalur Pendidikan
TKA diselenggarakan bagi siswa dari jalur formal, nonformal (Paket A/B/C), dan informal (sekolah rumah) di jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, sebagai pengganti Uji Kesetaraan sebelumnya.

• Akreditasi & Fasilitas Sekolah Pelaksana
Hanya sekolah terakreditasi yang memiliki sarana seperti jaringan listrik, internet, dan petugas teknis (proktor/teknisi) yang boleh menyelenggarakan TKA secara mandiri, yang tidak harus menginduk ke sekolah lain.

• Waktu Pelaksanaan & Fungsi Strategis Hasil TKA
TKA mulai berlaku per 3 Juni 2025, pada tahun pertama (2025) dilaksanakan untuk siswa kelas 12 SMA/SMK, sedangkan SD/SMP menyusul tahun 2026. Hasilnya digunakan untuk seleksi prestasi masuk jenjang berikutnya dan sebagai alat pemetaan mutu pendidikan.

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang entang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Isinya mencakup:

•Cakupan Multijenjang & Jalur Pendidikan
SKL ini berlaku untuk PAUD, jenjang dasar, dan menengah, mencakup peserta didik dari jalur formal, nonformal, dan informal. Dirancang agar lulusan memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang lengkap saat menutup jenjang pendidikannya.

• Delapan Dimensi Profil Lulusan
Keimanan & ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi. Delapan dimensi ini menjadi tolok ukur capaian lulusan di semua jenjang.

• Mekanisme & Landasan Hukum Baru
SKL disusun berdasarkan tujuan nasional, perkembangan murid, kerangka kualifikasi nasional (KKNI), dan berbagai jalur pendidikan.

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemenuhan beban kerja guru dilakukan sepenuhnya di satuan pendidikan. Dalam regulasi ini, total beban kerja diakui secara profesional.

Guru ASN wajib melaksanakan total beban kerja selama 37 jam 30 menit per minggu—tidak hanya jam tatap muka, tapi juga merencanakan, melaksanakan, menilai pembelajaran/pembimbingan, serta membimbing peserta didik (termasuk menjadi guru wali), dan melaksanakan tugas tambahan.

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Isinya mencakup:

• Standar isi merupakan ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan
Standar isi merupakan kriteria minimal untuk memastikan murid mencapai kompetensi lulusan melalui ruang lingkup materi yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya, serta sesuai dengan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

• Ruang lingkup materi pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
Ruang lingkup materi pada PAUD dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak. Sementara itu, ruang lingkup pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berdasarkan muatan wajib yang terdiri dari:

a. Pendidikan agama
b. Pendidikan pancasila
c. Pendidikan kewarganegaraan
d. Bahasa, matematika
e. Ilmu pengetahuan alam
f. Ilmu pengetahuan sosial
g. Seni dan budaya
h. Pendidikan jasmani dan olahraga
i. Keterampilan/kejuruan
j. Muatan lokal.

• Fleksibilitas standar isi untuk murid berkebutuhan khusus dan pada pendidikan kesetaraan memuat pemberdayaan dan keterampilan

Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti Standar Isi, dengan memperhatikan profil Murid berkebutuhan khusus.
Selain mengacu pada muatan wajib, murid pada pendidikan kesetaraan memuat pemberdayaan dan keterampilan dengan memperhatikan konteks dan potensi lingkungan setempat, dan mempertimbangkan hal yang dapat dilakukan secara terintegrasi melalui projek atau pendekatan lain yang relevan.

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Permendikbudristek 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Isinya mencakup:

• Penegasan Pendekatan Pembelajaran Mendalam
Kurikulum kini secara eksplisit mengadopsi pendekatan pembelajaran mendalam yang memadukan olah pikir, hati, rasa, dan raga secara holistik. Ini bertujuan membentuk peserta didik yang berkarakter Pancasila, reflektif, kreatif, dan kolaboratif dalam menghadapi tantangan global.

• Penyesuaian Pelaksanaan Kokurikuler
Penyederhanaan pelaksanaan kokurikuler dan pengurangan alokasi waktu kokurikuler pada beberapa kelas.

• Penambahan Mata Pelajaran Pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial
Mulai tahun ajaran 2025/2026, satuan pendidikan dasar dan menengah dapat secara bertahap menyelenggarakan mata pelajaran Coding dan Kecerdasan Artifisial sebagai pilihan, untuk membekali peserta didik dengan kompetensi teknologi masa depan.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 03 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)