Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 03 Mei 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Enam dari 13 Peraturan Menteri Dikdasmen Terbaru: Tentang Redistribusi Guru, Teknis Pemberian Tunjangan, Hingga SPMB (1)

lusi mahgriefie Rabu, 23 Juli 2025 - 17:05 WIB
Enam dari 13 Peraturan Menteri Dikdasmen Terbaru: Tentang Redistribusi Guru, Teknis Pemberian Tunjangan, Hingga SPMB (1)
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah mengeluarkan sejumlah peraturan baru, untuk mewujudkan visi pendidikan bermutu untuk semua. Terhitung ada 13 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) yang diterbitkan.

"Sejak awal tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan 13 Peraturan Menteri Pendidikan yang mengatur berbagai aspek penting dalam dunia pendidikan dasar dan menengah," mengutip informasi tertulis di akun Instagram @guru.dikdas.dikdasmen, Senin (21/7).

Peraturan tersebut menyentuh berbagai aspek pendidikan, mulai dari tenaga pendidik termasuk kepala sekolah, sistem penerimaan murid baru (SPMB), pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia, tes kemampuan akademik (TKA), dan lain sebagainya. Berikut daftar Peraturan Menteri Pendidikan terbaru:

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Regulasi ini berisi aturan tentang redistribusi guru aparatur sipil negara, pengelolaan kepegawaian guru aparatur sipil negara, pelaporan, pengawasan, hingga pengendalian. Isi aturannya mencakup:

• Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta
Guru PNS dan PPPK bisa ditugaskan ke sekolah swasta untuk pemerataan kualitas pendidikan. Redistribusi dilakukan dengan mempertimbangkan data kebutuhan Guru pada sekolah negeri dan sekolah swasta yang diperoleh dari Dapodik Kementerian.

• Syarat Guru yang Diredistribusi
Harus memenuhi kualifikasi pendidikan S1/D4, bagi PNS pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, dan bagi PPPK paling rendah jenjang Guru ahli pertama, kinerja baik, sehat jasmani rohani, bebas dari masalah hukum/disiplin

• Kriteria Sekolah Penerima
Sekolah swasta harus memiliki kebutuhan guru berdasarkan data resmi (Dapodik) dan direkomendasikan oleh pejabat terkait.

• Mekanisme Redistribusi
PPK menetapkan redistribusi berdasarkan pertimbangan tim redistribusi sesuai Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025.

Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025

Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Peraturan ini mencakup:

• Pelaksanaan Pengawasan
Meliputi empat tahapan utama, yaitu sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi penggunaan Bahasa Indonesia di lanskap dan dokumen resmi.

• Pembagian Kewenangan
Pengawasan dilakukan oleh tingkat pusat (Menteri), provinsi (Gubernur), dan kabupaten/kota (Bupati/Wali Kota) sesuai lingkup kewenangan masing-masing.

• Tujuan dan Sasaran
Bertujuan memperkuat identitas bangsa, meningkatkan kebanggaan dan keteladanan berbahasa, serta mendorong penggunaan Bahasa Indonesia yang benar dan sesuai dengan kaidah dalam berbagai media publik dan dokumen resmi.

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Regulasi ini mencakup:

• Ruang Lingkup dan Pengganti PPDB
Mengatur sistem penerimaan murid baru (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK) yang mencakup pendaftaran murid baru, mutasi, serta pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Regulasi ini mencabut Permendikbud No.1 Tahun 2021 dan berlaku mulai 28 Februari 2025.

• Jalur dan Kuota Seleksi
Menetapkan empat jalur penerimaan: domisili, prestasi, afirmasi (untuk keluarga tidak mampu), dan mutasi. Kuota setiap jalur diatur dalam ketentuan SPMB 2025/2026.

• Persyaratan Usia & Administratif
Membatasi usia sesuai jenjang: SMA/SMK maksimal 21 tahun, SMP maksimal 15 tahun, dan menetapkan dokumen seperti KK, sertifikat prestasi, atau surat mutasi sebagai persyaratan sesuai jalur seleksi.

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah yang isinya mencakup:

• Jenis Tunjangan yang Diatur
Meliputi Tunjangan Profesi (bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik), Tunjangan Khusus (bagi guru yang bertugas di daerah khusus), dan Tambahan Penghasilan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

• Mekanisme Penyaluran dan Alokasi
Penyaluran TPG, TK, dan Tamsil dilakukan oleh pemerintah pusat langsung ke rekening guru secara berkala (triwulan), berbasis data Dapodik dan SIMTUN, dengan prinsip tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

• Penghentian, Penyesuaian, dan Monitoring
Pembayaran dihentikan atau disesuaikan ketika terjadi perubahan status guru (contoh pensiun, cuti, kenaikan pangkat), serta dilengkapi mekanisme monitoring dan evaluasi oleh Kemdikdasmen dan daerah.

Baca juga: Mendikdasmen Tegaskan Permendikdasmen No.13 Tahun 2025 Tidak Mengubah Kurikulum

Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025

Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, isinya mencakup:

• Pembentukan & Klasifikasi UPT GTK
Menetapkan struktur UPT Bidang GTK, yaitu Balai Besar GTK, Balai GTK, dan Kantor GTK, yang bertugas mengembangkan dan memberdayakan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan di berbagai wilayah.

• Kedudukan & Pembinaan
UPT GTK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal GTK, dibina secara administratif oleh Sekretaris Ditjen dan secara teknis oleh direktur terkait.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Isi aturannya mencakup:

• Perencanaan Kompetensi Berbasis Jabatan
Setiap unit kerja wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi ASN berdasarkan kebutuhan organisasi, standar jabatan, dan hasil asesmen.

• Pelaksanaan dan Koordinasi Terintegrasi
Pengembangan kompetensi dilakukan dalam berbagai bentuk (pelatihan, pembelajaran kerja, magang, dsb.), menjadi tanggung jawab ASN dan dikoordinasikan oleh pusat yang membidangi urusan pelatihan.

• Penjaminan Mutu, Evaluasi, dan Penghargaan
Terdapat sistem pemantauan, evaluasi mutu, dan penghargaan bagi ASN berprestasi, serta penggunaan Sistem Informasi SDM guna mendukung pelaksanaan berkelanjutan.

Demikian enam dari tigabelas Permendikdasmen terbaru yang mengatur berbagai aspek penting dalam dunia pendidikan dasar dan menengah. Masih ada tujuh peraturan lagi yang bisa disimak berikutnya.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 03 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)