LANGIT7.ID-Jakarta; Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan program pemberdayaan masjid melalui skema dana bergulir berbasis zakat. Inisiatif ini bertujuan mengoptimalkan peran masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana zakat produktif. Ia meminta takmir masjid melaporkan perkembangan program secara berkala melalui video triwulan yang diunggah ke media sosial.
“Laporan ini bukan sekadar pertanggungjawaban, tetapi juga sarana edukasi dan inspirasi bagi masjid lain,” ujar Abu Rokhmad dalam Bimbingan Teknis Pendamping BMM-MADADA di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Program ini memanfaatkan skema Baznas Microfinance Masjid (BMM), di mana masjid berperan sebagai penyalur dana bergulir untuk usaha produktif jemaah. Hingga kini, 158 masjid telah bergabung dengan rata-rata dana bergulir Rp150 juta per masjid.
Deputi II Baznas, M. Imdadun Rahmat, menyatakan kolaborasi ini memperkuat distribusi zakat secara produktif sekaligus meningkatkan kapasitas takmir. “Kemenag fokus pada pembinaan kelembagaan, sedangkan Baznas menyediakan pendanaan mikro,” jelasnya.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menambahkan, program ini sejalan dengan visi masjid sebagai pusat transformasi sosial dan ekonomi umat. Pelatihan angkatan kedua diikuti 31 takmir dari Jakarta dan Banten, sebagai upaya memperluas dampak program.
Fatwa MUI No. 71 Tahun 2023 menguatkan landasan hukum program ini, menegaskan distribusi dana bergulir berbasis zakat sebagai bentuk pemberdayaan yang sah. Beberapa masjid bahkan telah mengembangkan unit usaha kolektif, seperti pengelolaan wisata pantai di Bangkalan.
“Takmir harus peka terhadap kebutuhan jemaah, mulai dari hal kecil seperti fasilitas masjid hingga bantuan pendidikan,” pungkas Abu Rokhmad.
Program ini diharapkan tidak hanya memakmurkan masjid secara fisik, tetapi juga memberdayakan ekonomi masyarakat sekitar secara berkelanjutan.(*/saf/kemenag)
(lam)