LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Salah satunya hasil
tes kemampuan akademik (TKA) yang menjadi syarat wajib untuk mendaftar seleksi nasional berdasarkan prestasi. Berikut informasi terbaru tentang SNBP yang rinci.
Pemerintah telah meluncurkan
Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2026. Ada kebijakan yang tetap sama seperti tahun sebelumnya, namun ada pula yang berubah. Dalam rangkaian penyelenggaraannya, pemerintah telah menetapkan jadwal mulai dari pengumuman kuota sekolah, registrasi hingga pengumuman hasil.
Informasi resmi mengenai jadwal, mekanisme, dan persyaratan SNPMB 2026 dapat diakses melalui laman
www.snpmb.id dan media sosial resmi SNPMB. Selain itu, ada beberapa persyaratan terkait SNBP.
Persyaratan sekolah SNBP 2026:1. SMA/MA/SMK yang memiliki NPSN.
2. Ketentuan Akreditasi sesuai sekolah untuk alokasi siswa eligible:
• Akreditasi A: 40 % terbaik di sekolahnya
• Akreditasi B: 25 % terbaik di sekolahnya
• Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolahnya
3. Tambahan kuota siswa eligible 5% bagi sekolah yang menggunakan e-rapor dalam pengisian PDSS.
4. Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Catatan: Data siswa yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan poin no 2.
Persyaratan siswa pendaftaran (eligible) SNBP 2026:1. Siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) tahun ajaran 2025/2026 dan yang akan lulus tahun 2026, serta memiliki prestasi unggul.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Siswa terbaik yang termasuk ke dalam kuota sekolah.
4. Siswa yang mempunyai nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemdikdasmen.
Baca juga: SNPMB 2026, Kuota Tetap Sama Tapi Ada Perubahan dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)5. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS
6. Nilai rapor semester 1 sampai dengan 5 yang telah diisikan di PDSS.
7. Peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah Portofolio.
8. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
9. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
10. Wajib mengunggah portofolio bagi pendaftar yang memilih program studi di bidang Seni dan Olahraga.
Tahapan seleksi pendaftaran SNBP 2026:1. Pengumuman kuota sekolah ditetapkan berdasarkan akreditasi dan jumlah siswa.
2. Sekolah melakukan registrasi akun SNPMB melalui laman resmi:
https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id3. Siswa juga perlu mendaftarkan akun SNPMB melalui situs yang sama.
4. Pihak SNPMB memberikan informasi mengenai jumlah siswa yang memenuhi syarat sesuai akreditasi sekolah.
5. Sekolah menetapkan daftar nama siswa yang berhak mengikuti jalur SNBP.
6. Nilai rapor siswa yang sudah ditentukan diinput oleh sekolah ke dalam PDSS.
7. Siswa yang dinyatakan eligible serta sudah tercatat dalam PDSS kemudian mendaftar SNBP lewat laman resmi.
8. Pada tahap pendaftaran, siswa memilih PTN dan program studi sesuai minatnya.
9. Untuk jurusan Seni dan Olahraga, siswa wajib mengunggah portofolio serta dokumen keterampilan yang telah dilegalisasi Kepala Sekolah.
10. Setiap pendaftar diwajibkan mencetak Kartu Peserta SNBP sebagai bukti sah keikutsertaan.
11. Proses seleksi jalur SNBP dilaksanakan berdasarkan ketentuan masing-masing PTN.
12. Pengumuman hasil seleksi SNBP akan dipublikasikan melalui laman resmi SNPMB.
13. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, wajib melakukan daftar ulang sesuai prosedur yang ditetapkan PTN tujuan.
Ketentuan terbaru SNBP 2026:• Siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2026 yang memiliki prestasi unggul.
• Biaya SNBP ditanggung oleh pemerintah.
• SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non-akademik siswa yang telah ditetapkan PTN.
Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus memiliki:1. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
2. Sekolah wajib mengisi data rapor siswa yang berhak mengikuti seleksi ke dalam PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) secara lengkap serta sesuai ketentuan.
3. Siswa perlu memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Kemdikdasmen.
4. Sekolah harus menggunakan Akun SNPMB Sekolah untuk melakukan pengisian PDSS, sementara setiap siswa juga diwajibkan memiliki Akun SNPMB Siswa sebagai syarat pendaftaran SNBP.
(lsi)