Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 22 April 2026
home masjid detail berita

India Hancurkan Masjid Berusia 400 Tahun di Gujarat demi Pelebaran Jalan

esti setiyowati Kamis, 25 September 2025 - 17:45 WIB
India Hancurkan Masjid Berusia 400 Tahun di Gujarat demi Pelebaran Jalan
Seorang jamaah tengah melaksanakan shalat di salah satu masjid di Kota Ahmedabad, Gujarat, India. Foto: Pexels/Kalpit Visavadiya.
LANGIT7.ID-, Ahmedabad - Pengadilan Tinggi Gujarat mengizinkan pembongkaran sebagian Masjid Mansa yang berusia 400 tahun di Saraspur untuk proyek pelebaran jalan dengan alasan kepentingan publik.

Putusan yang dikeluarkan pada Selasa, 23 September 2025, mengizinkan Pemerintah Kota Ahmedabad untuk melanjutkan proyek pelebaran jalan yang dirancang untuk mengurangi kemacetan lalu lintas parah di jalur yang menghubungkan Stasiun Kereta Api Kalupur dengan Persimpangan Metro Ahmedabad.

Baca juga: Kembali Terhenti, Ini Kronologi Pembongkaran Masjid Muhammadiyah di Aceh

Hakim Mauna M Bhatt menyampaikan putusan tersebut, menolak permohonan penangguhan selama empat minggu yang diajukan oleh Manch Masjid Trust.

"Pengadilan memutuskan bahwa kewenangan Komisioner Kota berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Kota Provinsi Gujarat mengesampingkan Undang-Undang Wakaf dalam kasus ini," kata Mauna M Bhatt seperti dilansir dari The New Indian Express, Kamis (25/9/2025).

Yayasan Masjid Mansa berargumen bahwa masjid yang diyakini berusia sekitar 400 tahun itu, memiliki nilai budaya dan keagamaan yang signifikan.

Pembongkaran masjid dinilai melanggar jaminan konstitusional atas kebebasan beragama.

Pihak yayasan juga mengklaim bahwa Pemerintah Kota Ahmedabad gagal mempertimbangkan keberatan yang diajukan pada Januari 2025.

Baca juga: MUI Sesalkan Pembongkaran Masjid Muhammadiyah di Aceh

Sementara, otoritas negara bagian menegaskan bahwa proyek tersebut penting untuk pembangunan perkotaan dan manajemen lalu lintas, dengan menegaskan bahwa semua prosedur hukum telah diikuti.

Putusan pengadilan ini menekankan prioritas kepentingan publik dalam proyek infrastruktur.

Sebelummya pada September 2024,pembongkaran masjid berusia 500 tahun, sebuah dargah, dan sebuah kuburan di distrik Gir Somnath memicu kemarahan luas dan memicu petisi di Mahkamah Agung.

Namun, Mahkamah Agung menolak untuk campur tangan, dan berpihak pada posisi pemerintah negara bagian bahwa pembongkaran tersebut dibenarkan secara hukum. (Sumber: The New Indian Express/The Islamic Information/es).

Baca juga: Arsitektur Masjid Tua di Indonesia, Banyak Tak Berkubah

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 22 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:52
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)