LANGIT7.ID–Jakarta; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang kebijakan penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji bukan hanya berdampak pada akses masyarakat terhadap ibadah tersebut, tetapi juga membuka ruang lebih luas bagi edukasi dan penguatan literasi keuangan syariah nasional. Momentum ini dinilai dapat mendorong publik lebih mengenal tabungan haji yang disediakan bank-bank syariah.
Dalam konteks ini, OJK menilai bahwa penurunan biaya haji berpotensi membuat masyarakat lebih terdorong untuk menabung sejak dini, sehingga ekosistem perbankan syariah dapat berkembang tidak hanya dari sisi jumlah nasabah, tetapi juga dari sisi pemahaman masyarakat mengenai produk-produk syariah. Penguatan pemahaman publik menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan partisipasi terhadap produk tabungan haji.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa kebijakan tersebut memberikan kesempatan yang lebih terjangkau bagi umat Islam untuk mempersiapkan rukun Islam kelima. “Penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji merupakan langkah positif yang memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat untuk menunaikan salah satu rukun Islam,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Selasa (25/11/2025).
OJK melihat potensi peningkatan nasabah bank syariah karena tabungan haji adalah produk spesifik yang hanya dapat diberikan oleh bank syariah sesuai ketentuan UU No.34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dengan posisi yang begitu strategis, bank syariah memiliki peluang besar memperluas jangkauan layanan dan edukasi kepada masyarakat.
Menurut OJK, percepatan layanan digital menjadi faktor penentu. Mulai dari proses pembukaan rekening, pengecekan saldo, hingga pemantauan kuota haji, seluruhnya dipandang mampu mempermudah calon jamaah dan meningkatkan ketertarikan masyarakat terhadap produk simpanan syariah yang lebih praktis.
Dian juga meminta industri bank syariah untuk terus menghasilkan diferensiasi produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Langkah tersebut diyakini dapat memperkuat literasi keuangan syariah sekaligus memperluas inklusi.
Ia menambahkan bahwa OJK memastikan pertumbuhan bank syariah tetap berada dalam koridor perlindungan konsumen. “Penetapan target pertumbuhan bisnis bank syariah wajib memperhatikan pemenuhan POJK No.22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang memastikan layanan diberikan dengan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas,” kata Dian.
(lam)