LANGIT7.ID-Jakarta; Berita menarik kembali bergulir dari PBNU. Di tengah hiruk pikuk polemik di tubuh PBNU, kini muncul berita baru: Ketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf melakukan sejumlah rotasi jabatan strategis, termasuk pergantian Sekretaris Jenderal. Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, digantikan oleh Amin Said Husni.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Harian Tanfidziyah PBNU pada Jumat (28/11/2025). Dalam struktur baru, Gus Ipul ditugaskan kembali sebagai Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media.
Amin Said Husni, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK), kini menduduki posisi Sekretaris Jenderal. Posisi Wakil Ketua Umum Bidang OKK yang ditinggalkannya dialihkan kepada Masyhuri Malik.
Rotasi juga menyentuh posisi Bendahara Umum. Sumantri Suwarno mengambil alih jabatan tersebut dari Gudfan Arif Ghofur, yang kemudian ditugaskan sebagai Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan.
Berdasarkan keterangan resmi PBNU, langkah ini bertujuan meningkatkan efektivitas organisasi dan mengatasi hambatan birokrasi internal, termasuk penumpukan sejumlah surat keputusan di meja Sekretaris Jenderal yang dinilai menghambat kinerja organisasi.
Rotasi jabatan tersebut ditegaskan dilakukan sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 94, serta Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 13 Tahun 2025. Kewenangan penuh atas keputusan ini berada di tangan Pengurus Besar Harian Tanfidziyah PBNU.
Selain rotasi, rapat juga membahas penyempurnaan draf Roadmap NU 2025-2050, penataan ulang penggunaan ruang di gedung PBNU, serta masukan dari Rais dan Ketua PWNU se-Indonesia terkait persiapan Hari Lahir (Harlah) NU. Seluruh hasil rapat akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
Sahnya Pemberhentian Gus Yahya Ditegaskan KembaliDi sisi lain, Syuriyah PBNU menegaskan kembali keabsahan surat pemberhentian Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). Penegasan ini disampaikan menanggapi pernyataan Gus Yahya yang menganggap surat pemecatannya tidak sah karena alasan administratif.
Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025), menyatakan bahwa surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah dokumen yang benar dan sah.
Sarmidi mengakui terdapat kendala teknis pada pembubuhan stempel digital, sehingga versi surat yang beredar di masyarakat masih tercantum tulisan 'draft'. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa status draf tersebut tidak mengurangi keabsahan dari isi dan keputusan yang tertuang dalam surat tersebut.(*/saf)
(lam)