LANGIT7.ID-, Jakarta - - Menteri Sosial
Saifulah Yusuf atau Gus Ipul mengingatkan aturan izin
penggalangan dana untuk membantu korban
bencana Sumatra.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul terkait maraknya aksi sosial dari berbagai pihak, mulai dari influencer hingga artis besar.
Seperti diketahui, sejumlah figur publik membuka penggalangan untuk
banjir bandang dan
tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Perolehan buka donasi tersebut mencapai angka miliaran rupiah.
Baca juga: JK minta Pengurus Masjid Adakan Sholat Ghaib dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana SumateraMenurut Gus Ipul, penggalangan dana yang dilakukan per orangan atau organisasi sebaiknya mengikuti aturan izin terlebih dahulu.
"Jadi pada dasarnya siapa pun boleh mengumpulkan
donasi, perorangan maupun lembaga. Tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu," kata Gus Ipul di Jakarta, Selasa (9/12/2025) kemarin.
Gus Ipul menjelaskan perizinan penggalangan dana bisa diperoleh dari tingkat kabupaten, kota, atau Kementerian Sosial.
"Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari
Kementerian Sosial. Kalau tingkat nasional ya mengambilnya dari berbagai provinsi tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial. Sangat mudah izinnya tentu nggak perlu rumit," tambahnya.
Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan alasan pentingnya perizinan atau pelaporan dari aksi penggalangan dana masyarakat dengan jumlah besar.
Ia menjelaskan, ada standar audit profesional untuk melaporkan detail penggunaan uang donasi.
Baca juga: Cerita 4 Figur Publik yang Turun Langsung ke Daerah Bencana Banjir Sumatra""Kalau di atas Rp 500 juta ya harus menggunakan auditor. Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk juga bisa melaporkan, dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja," kata Gus Ipul.
"Kalau misalnya Rp 500 juta ke bawah itu cukup audit intern. Tapi laporannya harus diserahkan ke Kementerian Sosial," tambahnya.
Menurut Gus Ipul, pelaporan ini dimaksudnya sebagai antisipasi agar penggunaan dana sumbangan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disalahgunakan.
"Saya kira dengan begitu ini adalah membiasakan diri pada kita semua untuk mempertanggungjawabkan dana publik yang sudah kita terima itu," ujar dia.
(est)