LANGIT7.ID–JAKARTA; Upaya meningkatkan optimalisasi zakat di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah diskusi bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. KH M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D., menegaskan bahwa pengumpulan zakat nasional masih jauh dari potensi sebenarnya. Tahun ini, BAZNAS baru menghimpun sekitar Rp41 triliun, sementara potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun.
Cholil Nafis menilai perlunya langkah serius dan terukur agar kesenjangan besar antara potensi dan realisasi tersebut dapat dipersempit. Ia menekankan bahwa peningkatan literasi masyarakat menjadi salah satu cara penting untuk mendorong kesadaran berzakat.
“Secara kultural adalah memaksimalkan literasi kepada masyarakat melalui berbagai media sehingga tercipta kesadara umat untuk berzakat. Cara ini jalannya lambat meskipun pasti karena membangun kesadaran berzakat itu butuh waktu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (11/12/2025).
Dua paragraf kemudian, ia menggarisbawahi bahwa upaya kultural saja tidak cukup. Pemerintah perlu mengambil peran struktural melalui kebijakan yang lebih tegas dan berpihak pada optimalisasi zakat. Kebijakan tersebut termasuk kewajiban membayar zakat bagi muslim yang penghasilannya telah mencapai nisab serta perusahaan yang bergerak di sektor syariah.
![Optimalisasi Zakat RI Masih Rendah, Ketua MUI Desak Revisi UU untuk Maksimalkan Pengumpulan Rp327 Triliun]()
“Melalui kebijakan pemerintah yang mewajibkan zakat bagi orang muslim yang pendapatannya sudah sampai satu nishab atau perusahaan yang bergerak di sektor syariah,” tuturnya.
Selain itu, kompensasi berupa perhitungan zakat sebagai pengurang pajak—sesuai fatwa MUI 2025—menjadi faktor yang diyakini dapat memperkuat kepatuhan wajib zakat. Karena itu, revisi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dinilai mendesak dilakukan. Menurut Cholil Nafis, revisi perlu mengatur penyempurnaan skema zakat sebagai pengurang pajak, kewajiban pembayaran zakat, hingga panduan pendistribusian kepada mustahiq.
Ia menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan efektivitas pengumpulan dan distribusi zakat di Indonesia. Dengan potensi ratusan triliun rupiah, zakat diyakini mampu menjadi instrumen strategis untuk mengurangi kemiskinan dan memperkuat kesejahteraan umat.
(lam)