Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Kolom Fiqih Sosial: Transformasi Paradigma sampah: Teologis dan Fiqh Al-Biah

tim langit 7 Jum'at, 19 Desember 2025 - 16:23 WIB
Kolom Fiqih Sosial: Transformasi Paradigma sampah: Teologis dan Fiqh Al-Biah
Oleh: Fathor Rohman, M.Ag

LANGIT7.ID-Secara filosofis, "sampah" adalah konsep artifisial yang lahir dari perspektif manusia terhadap derajat kegunaan suatu material. Dalam mekanisme alam, residu biologis tidak pernah menjadi sampah, melainkan elemen dalam siklus energi yang berkelanjutan. Namun, dalam konteks antroposentris, sampah dipahami sebagai residu aktivitas manusia yang dianggap kehilangan nilai ekonomi dan fungsional.

Berdasarkan UU RI No. 18 Tahun 2008, sampah didefinisikan sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berwujud padat. Sedangkan dalam Perspektif Global (WHO): Menitikberatkan pada aspek psikologis dan fungsional, di mana sampah adalah segala sesuatu yang tidak diinginkan, tidak digunakan, atau dibuang karena tidak memiliki nilai guna bagi pemiliknya.

Perspektif Teknis (Enri & Tri Damanhuri) Memperluas cakupan pada limbah dalam bentuk padat, lumpur, cair, maupun gas. Menariknya, mereka menekankan bahwa sampah seringkali merupakan "sumber daya yang salah tempat", yang jika dikelola dengan tepat, dapat bertransformasi kembali menjadi bahan baku produktif.

Ekskalasi volume sampah merupakan cermin linier dari pola konsumsi masyarakat. Semakin masif konsumsi terhadap material modern, semakin kompleks pula beban ekosistem yang dihasilkan. Oleh karena itu, mitigasi sampah tidak dapat dipisahkan dari dekonstruksi gaya hidup.

Di Indonesia, tantangan ini diperparah oleh akselerasi urbanisasi dan pertumbuhan populasi. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2023 menunjukkan angka yang mengkhawatirkan: timbulan sampah nasional melonjak hingga 19,3 juta ton, dengan kontribusi dominan berasal dari sektor rumah tangga (40%). Angka ini menegaskan bahwa krisis lingkungan bermula dari ruang-ruang privat kita sendiri.

Anjuran membuang sampah pada tempatnya

Membuang sampah sembarangan, membiarkan sampah tidak terkelola mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan, baik udara, air maupun tanah. Itu semua menimbulkan dharar, secara fikih, hukumnya adalah haram dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat). Selain itu, terdapat pula sebuah hadis Nabi Saw menganjurkan upaya pelestarian lingkungan hidup dan memandang upaya pelestarian lingkungan hidup sebagai ibadah yang memperoleh pahala di akhirat.

Sebagaimana dalam Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia No. 41 tahun 2014 menyatakan bahwa Hukum membuang sampah tidak sesuai tempatnya adalah "Haram", sesuai dengan tafsir Surat Al Baqarah ayat (2) : 30) dengan pertimbangan telah terjadi kerusakan lingkungan hidup yang memprihatinkan yang berdampak buruk bagi sosial, ekonomi, kesehatan dan lingkungan.

Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih, tentang dilarang membahayakan dan menimbulkan kesulitan bagi orang lain. Simak penjelasan lanjutnya dalam kitab al-Mawahib al-Saniyah Syarh al-Fawa’id al-Bahiyah, halaman 114 berikut;

عِبَارَةٌ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ وَالْمَعْنَى لَا يُبَاحُ إِدْخَالُ الصِّرَارِ عَلَى إِنْسَانٍ فِيْمَا تَحْتَ يَدِهِ مِنْ مِلْكٍ وَمَنْفَعَةٍ غَالِبًا وَلَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَنْ يُضِرَّ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ

Artinya; "Frasa 'La dharara wa la dhirar' memiliki makna bahwa tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang merugikan pada seseorang yang berada dalam kekuasaannya, baik berupa kepemilikan dan manfaat yang dimilikinya. Tidak dibolehkan bagi siapapun untuk merugikan saudaranya sesama Muslim."

Dan menurut keterangan Al-Qur'an surah Al-'Araf ayat 56, Allah menegaskan larangan bagi manusia untuk melakukan kerusakan di bumi setelah Allah menciptakannya dengan sempurna. Ayat ini mengandung pesan penting tentang tanggung jawab manusia dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan. dalam firman Allah berikut;

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

Artinya, "Janganlah kalian berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik."

Dalam hadis Nabi Muhammad yang di riwayatkan imam muslim : Jika kiamat telah tiba, dan di antara salah seorang di antara kalian ada tanah lapang, dan ia mampu bertindak untuk menanaminya, maka tanamilah, sebab dia akan mendapatkan pahala dengan tindakannya itu.” (HR. Ahmad)

Fakhruddin Ar-Razi dalam kitab tafsir Mafatihul Ghaib menegaskan bahwa ayat ini merupakan perintah Allah kepada umat manusia untuk menjaga bumi dan tidak merusaknya. Perintah ini menjadi pengingat penting bagi manusia untuk memelihara lingkungan dan kehidupan di bumi. Sebagaimana kaidah fiqh yang dikemukakan Imam Jalaluddin as-Suyuthi:

اَلضَّرَرُ يُزَالُ

Artinya : Bahaya Itu Harus Dihilangkan

Tentunya, fiqih di sini bukan saja sekumpulan ketentuan hukum (legal formal), melainkan juga kerangka etika moral sosial yang sangat penting untuk memandu kehidupan manusia yang adil, maslahah, manusiawi, dan bijaksana untuk penanggulangan sampah dalam berbagai bentuknya. Ushul fiqh dan fiqh sangat bisa mendukung semua strategi pencegahan dan juga penanggulangan sampah, karena naluri fiqh yang selalu memperhatikan dasar-dasar kebaikan (kemaslahatan) dan meminimalisir segi risiko keburukan (mafsadah) yang mungkin timbul.

Transformasi Paradigma sampah: Pendekatan Teologis dan Fiqh Al-Bi’ah

Secara filosofis, konsep "sampah" sebenarnya tidak dikenal dalam mekanisme alam. Alam bekerja dalam siklus tertutup di mana setiap output adalah input bagi proses lainnya. Definisi sampah muncul ketika manusia mengintervensi alam namun gagal mengintegrasikan kembali residu aktivitasnya ke dalam siklus tersebut.

Untuk mengatasi dampak buruk (madarat) yang ditimbulkan, diperlukan pergeseran paradigma dari sekadar kepatuhan hukum menuju kesadaran spiritual. Dalam konteks Islam, kebersihan bukan sekadar imbauan sosial, melainkan perintah agama yang bersifat transcendental berlaku secara konsisten baik di ruang publik maupun privat.

Pendekatan Fiqh Al-Bi’ah (Fiqh Lingkungan) hadir sebagai solusi komprehensif. Dengan mengekstraksi nilai-nilai dari Al-Qur’an dan Hadis, fiqh memberikan legitimasi religius bagi pengelolaan lingkungan. Hal ini membuktikan bahwa Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin memiliki perangkat etis untuk menjawab krisis ekologi global melalui tindakan nyata yang berlandaskan iman.

Persoalan sampah melampaui sekadar kepatuhan hukum sipil; ia adalah manifestasi dari nilai Ketuhanan dan integritas spiritual seseorang. Membuang sampah pada tempatnya dan mengelola residu kehidupan adalah implementasi dari doktrin agama tentang kebersihan yang bersifat universal dan inklusif. Kesadaran ini menuntut konsistensi moral, baik dalam pengawasan publik maupun dalam kesunyian.

Sampah yang terabaikan menjadi sumber kemudaratan (madarat) yang mengancam eksistensi kemanusiaan di masa depan. Sebagai antitesis, diperlukan pendekatan berbasis Fiqh al-Bi’ah. Pendekatan ini membedah problematika lingkungan melalui pisau analisis teks suci (Al-Qur'an dan Hadis) untuk melahirkan pedoman praktis bagi umat. Dengan menempatkan isu sampah dalam diskursus fiqh, kita menegaskan posisi Islam sebagai Rahmatan lil 'Alamin yang menjelaskan bahwa agama Islam adalah rahmat tidak hanya bagi manusia, tetapi bagi seluruh tatanan ekologis. (Pemerhati Fiqih Sosial)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)