Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Kolom Fiqih Sosial: Ijtihad ekologis untuk kemanusiaan dan kebaikan alam

tim langit 7 Jum'at, 12 Desember 2025 - 14:06 WIB
Kolom Fiqih Sosial: Ijtihad ekologis untuk kemanusiaan dan kebaikan alam
Oleh: Fathor Rahman M.Ag

LANGIT7.ID-Sebagai Manusia modern yang hidup di abad ke-21 dan massa milenium ke-3 yang dengan segala hiruk-pikuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mampu mengantarkan pada peradaban baru. Ada banyak sekali kecanggihan-kecanggihan yang dihasilkan dari pikiran manusia sehingga begitu dimanjakan dengan segala temuan-temuannya. Hanya saja, dibalik kemajuan peradaban modern menyimpan mengancam keberlangsungan lingkungan. Adanya pencemaran air, tanah dan udara yang menjadi elemen terpenting dalam keberlangsungan hidup dimuka bumi semakin tidak terkendali. Sumber dan residu dari pemenuhan kebutuhan hidup manusia modern menjadi penyumbang utama dalam kerusakan lingkungan.

Eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran, diperparah oleh manajemen limbah industri dan domestik yang buruk, telah menciptakan krisis ekologi akut. Sungai-sungai di dekat pabrik menjadi tidak layak konsumsi, sementara kualitas oksigen global menurun drastis akibat Karhutla yang tak terkendali. Data KLHK menunjukkan, luas hutan yang terbakar mencapai 3.084.126,75 Ha sepanjang 2016-2021. Bencana ini tidak hanya menghasilkan emisi karbon pemicu penyakit pernapasan, tetapi juga menyebabkan kerugian materiil yang tak terhitung akibat kabut asap tebal.

Menurut pandangan Al-Qardhawi, bencana alam yang seharusnya menjadi sumber kenikmatan sejatinya dipicu oleh penyelewengan sistemik manusia terhadap alam. Kerusakan ekologis yang timbul adalah manifestasi dari pembangkangan manusia terhadap nilai-nilai ketuhanan dan rendahnya moralitas dalam kehidupan.

Al-Qardhawi mengidentifikasi enam bentuk utama penyelewengan yang dilakukan manusia, yang pada dasarnya merupakan kegagalan etika terhadap alam:
1. Pelanggaran Fitrah: Memperlakukan alam tidak sesuai dengan tujuan penciptaan (fitrah) aslinya.
2. Perbuatan Zalim (Lalim): Bertindak sewenang-wenang dan melampaui batas hak alam.
3. Kesombongan (Congkak): Bersikap angkuh dan merasa superior terhadap alam, melupakan ketergantungan.
4. Penurutan Hawa Nafsu: Tunduk pada keinginan materialistis tanpa batas.
5. Penyimpangan Ketentuan: Melenceng dari batasan dan pedoman etika yang telah ditetapkan Tuhan.
6. Kufur Nikmat: Mengingkari atau tidak mensyukuri karunia dan kenikmatan yang diberikan Tuhan melalui alam.

Baca juga: Kolom Fiqih Sosial: Orientasi Viralitas dan Pergeseran Otoritas Keagamaan Era Digital

Mary Evelyn Tucker meyakini bahwa agama memainkan peran krusial dan aktif dalam mengatasi krisis lingkungan melalui kerangka lima konsep dasar (5R) Reference (Rujukan Keyakinan), Respect (Penghargaan), Restrain (Pengendalian Diri), Redistribution (Penyebaran Kesejahteraan), Responsibility (Tanggung Jawab). Dengan kerangka 5R tersebut, Islam dengan hukum dan elemen yang mengatur setiap aspek kehidupan penganutnya diharapkan dapat menjadi pendorong utama konservasi lingkungan hidup. Penerapan konsep 5R yang bersumber dari Syariah bertujuan untuk mencapai kemaslahatan (kebaikan universal) umat manusia dan alam semesta secara berkelanjutan.


Tugas Kekhalifahan terhadap alam

Status manusia sebagai Khalifah (mandataris Tuhan) di muka bumi merupakan konsekuensi langsung dari peran ganda tersebut. Dalam kerangka ini, menjaga dan melestarikan bumi terintegrasi ke dalam peran sosial, dan tidak bertentangan dengan tujuan penciptaan utama. Sebaliknya, upaya memanfaatkan dan memelihara bumi secara optimal adalah manifestasi ibadah tersendiri.

Penunjukan sebagai khalifah menegaskan kompetensi inheren manusia untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dengan penuh tanggung jawab dan hikmah. Konservasi lingkungan, karenanya, adalah bukti ketaatan spiritual dan penunaian amanah manajerial yang diemban. Sebagaimana dalam Qur’an surah Al-Baqarah ayat 30

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةًۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”

Baca juga: Kolom Fiqih Sosial: Antara Riba dan Konsep bagi Hasil dalam Islam

Banyak ayat Al-Qur'an secara eksplisit melarang tindakan pengerusakan di muka bumi salah satunya adalah surah Al-Baqarah ayat 30. Penciptaan alam semesta, termasuk lingkungan kosmos manusia (tanah, air, dan udara), telah ditetapkan ukurannya (qadar) yang harus senantiasa dijaga dan dilestarikan. Merusak alam berarti merusak qadar (ketentuan) Allah.

Status Khalifah memuat tugas imperatif untuk menegakkan Hukum Allah (Syariah) secara adil dan komprehensif, berlandaskan ketaatan mutlak kepada-Nya. Konservasi dan perlindungan lingkungan termasuk di antara hukum Ilahi yang harus ditegakkan secara proporsional.

Kemudian Yusuf Al- Qardhawi memerinci keterkaitan lingkungan dengan elemen-elemen maqasid syar’iah bahwa proteksi terhadap lingkungan merupakan aspek fundamental dalam lima proteksi utama atau daruriyat al-khams dalam maqasid shar’iah. Proteksi Agama atau hifzu al-din yang menjadi prioritas dalam maqasid shar’iah akan hilang apabila proteksi terhadap lingkungan diabaikan.

Baca juga: Kolom Fiqih Sosial: Antara Fatherless, Daddy Isue dan Peran Ayah Dalam Islam

Tugas Khalifah menuntut terciptanya interaksi yang harmonis antara manusia dengan alam semesta. Islam tidak melarang pemanfaatan sumber daya alam, tetapi secara tegas menolak pandangan yang hanya menjadikan alam sebagai alat konsumtif semata. Alam harus diposisikan sebagai mitra hidup yang mampu meningkatkan kualitas hubungan manusia dengan Allah dan sesama makhluk. Semakin tinggi tingkatan manusia dalam memandang dan berinteraksi dengan lingkungan, semakin berkualitas pula perhatian dan tanggung jawabnya terhadap alam. Prinsip etika inilah yang menjadi landasan fundamental bagi terwujudnya interaksi dan keharmonisan ekologis sejati.


Ijtihad ekologis sesuai tujuan agama

Ekologi didefinisikan sebagai ilmu tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan lingkungannya. Konsep sentralnya adalah Ekosistem, yaitu sistem ekologi yang terbentuk dari relasi simbiotik antara manusia dan lingkungan. Secara historis, selama ribuan tahun, telah tercatat bahwa interaksi manusia dengan alam berlangsung lebih seimbang dibandingkan era kontemporer.

Islam menetapkan bahwa relasi manusia terhadap lingkungan harus merujuk terlebih dahulu kepada Allah melalui ibadah. Dalam kerangka ibadah, manusia dan alam diposisikan dalam sudut panduk yang saling mengisi dan bersinergi, di mana segala keterhubungan tersebut bermuara pada Tuhan sebagai sumber segala eksistensi. Manusia diberi hak untuk mendominasi dan mengelola alam semata-mata berdasarkan susunan theomorfik-nya (kemampuannya untuk mencerminkan atribut Ilahi, seperti keadilan dan kasih sayang), dan bukan sebagai pemberontak yang melawan kehendak-Nya. Otoritas ini adalah amanah, bukan lisensi untuk eksploitasi.

Ijtihad Ekologis adalah sebuah konsep pemikiran kontemporer dalam Islam yang menggabungkan prinsip-prinsip hukum dan teologi Islam (ijtihad) dengan tantangan dan kebutuhan lingkungan hidup (ekologis). Upaya intelektual dan metodologis yang dilakukan oleh cendekiawan Muslim untuk menggali, menafsirkan, dan merumuskan kembali prinsip-prinsip Syariah dan etika Islam agar dapat memberikan panduan hukum yang relevan, solutif, dan komprehensif terhadap krisis, tantangan, dan isu-isu pelestarian lingkungan hidup modern.

Baca juga: Kolom Fiqih Sosial: Resilience Pernikahan Milenial Menuju Keluarga sakinah

Pandangan ini secara tegas menggarisbawahi bahwa setiap interaksi manusia dengan alam memiliki dimensi spiritual yang tak terpisahkan dari persoalan duniawi. Amanah Ekologis menegaskan bahwa seluruh sumber daya alam adalah titipan (amanah) dari Allah SWT, bukan kepemilikan mutlak manusia, yang harus dikelola dengan penuh integritas dan kewaspadaan. Sebagaimana dalam Al-Quran Surah Al-Ahzab ayat 72.

اِنَّا عَرَضْنَا الْاَمَانَةَ عَلَى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَالْجِبَالِ فَاَبَيْنَ اَنْ يَّحْمِلْنَهَا وَاَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْاِنْسَانُۗ اِنَّهٗ كَانَ ظَلُوْمًا جَهُوْلً

Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung; tetapi semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir tidak akan melaksanakannya. Lalu, dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya ia (manusia) sangat zalim lagi sangat bodoh.

Sebagaimana Rasulullah melalui hadisnya senantiasa melakukan penghijauan atau reboisasi. Perilaku ini selaras dengan hadis Rasulullah sebagai berikut :

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتْ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلَا يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ

"Tak satupun seorang muslim yang menanam pohon, kecuali sesuatu yang dimakan dari tanaman itu akan menjadi pahala sedekah baginya, dan yang dicuri orang lain akan bernilai sedekah. Apa saja yang dimakan oleh binatang buas darinya, maka sesuatu (yang dimakan) itu akan menjadi sedekah baginya. Apapun yang dimakan oleh burung darinya, maka hal itu akan menjadi sedekah baginya. Tak ada seorangpun yang menguranginya, kecuali itu akan menjadi sedekah baginya.” (HR. Muslim).

Baca juga: Kolom Fiqih Sosial: Memilih pasangan Ideal di tengah masyarakat Materialistik

Padahal berdasarkan isyarah hadis tersebut mengatakan bahwa Inti dari hadis ini adalah menegaskan bahwa tindakan menanam pohon dan bercocok tanam memiliki nilai ibadah yang bersifat ghairu mahdhah (ibadah yang tidak terikat waktu dan tata cara spesifik) berupa sedekah yang berkelanjutan (jariyah). Justru dalam konteks ini nabi mengharuskan ada Eksistensi keseimbangan ekologis (sunnatullah) di antara seluruh ciptaan merupakan prasyarat fundamental yang melahirkan keharmonisan universal.

Untuk itu maka penting ada upaya yang perlu dilakukan secara serius yaitu Ijtihad Ekologis (perjuangan sungguh-sungguh dalam upaya pelestarian lingkungan) harus diarahkan pada tujuan tertinggi kemanusiaan yaitu terwujudnya kemaslahatan universal yang terus menerus dilakukan sehingga menjadi pedoman dan perhatian secara berkelanjutan dengan perlu menghadirkan satu gagasan yang dapat menjadi penekanan pentingnya hal ekologis.

Tujuan Ijtihad ekologis adalah dalam rangka untuk (1) Mengintegrasikan Lingkungan ke dalam Fiqh: Tujuan utamanya adalah untuk mengangkat isu lingkungan dari sekadar masalah teknis atau sosial menjadi masalah keagamaan dan hukum (fiqh) yang harus ditangani berdasarkan perintah agama. (2) Menegaskan Kemaslahatan Lingkungan: Merumuskan bahwa konservasi lingkungan adalah bagian integral dari tujuan fundamental Syariah (Maqashid al-Syara’ah), terutama dalam menjaga jiwa (hifẓ al-nafs), kesehatan, dan harta (hifẓ al-mal). (3) Memperkuat Peran Khalifah: Ijtihad ini memperkuat pemahaman bahwa peran manusia sebagai khalifah (pengelola) di bumi adalah sebuah amanah ekologis yang menuntut tanggung jawab penuh, bukan lisensi untuk eksploitasi tanpa batas.(Pemerhati Masalah Fiqih Sosial)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)