Oleh: Fathor Rahman M.AgLANGIT7.ID-Kemajuan teknologi digital, peranan media sosial, serta digitalisasi konten-konten dakwah yang berkembang beberapa tahun belakangan ini berimplikasi terhadap kehidupan beragama. Sebagian besar masyarakat Indonesia menggunakan Internet sebagai referensi dalam memahami keagamaan. Sementara itu, pengguna internet di Indonesia didominasi oleh kelompok muda milenial yang notabene memiliki pemikiran yang terbuka dan rasional.
Menurut data DataReportal jumlah perkiraan pengguna media sosial Indonesia sekitar 143 juta pada januari 2025 (Sebagai perbandingan, angka ini setara dengan 50,2 persen dari total penduduk Indonesia pada awal tahun 2025). Survei APJII mengungkap bahwa Generasi Z (lahir 1997-2012, usia 12–27 tahun) adalah kelompok paling dominan dalam penggunaan internet dengan kontribusi 25,54 persen dari total pengguna. sedangkan Generasi Milenial (lahir 1981-1996, usia 28-43 tahun) dengan 25,17 persen, dan Generasi Alpha (lahir 2013 ke atas) sebesar 23,19 persen.
Kehadiran media di Indonesia telah mengubah lanskap sosial-politik dan budaya termasuk dalam hal keagamaan yang hampir membanjiri lapisan masyarakat kalangan bawah di pedesaan maupun yang menetap di perkotaan, kemunculan media baru berbasis internet mengubah relasi-relasi antara warga dengan warga di garis paling bawah masyarakat sebagaimana pendapat (Iqbal, 2022) yang mengatakan bahwa media sosial juga dapat menciptakan polarisasi dan fragmentasi dalam kelompok masyarakat. Dan juga digitalisasi juga memfasilitasi berbagai platform digital yang dimanfaatkan untuk memperlebar jarak sosial di tengah masyarakat sehingga menimbulkan adanya pengelompokkaa dalam masyarakat.
Baca juga: Kolom Fiqih Sosial: Antara Riba dan Konsep bagi Hasil dalam IslamMedia digital juga melahirkan fragmentasi, pluralisasi, dan kontestasi di antara aktor-aktor keagamaan di Indonesia. Kemunculan media-media digital mengubah “pasar keagamaan” (religious market) di Indonesia dengan melahirkan aktor-aktor baru. Salah satu dampaknya adalah meningkatnya publikasi dan studi tentang otoritas agama di tengah kemunculan media baru.
Adanya digitalisasi terhadap konten dakwah menemukan dua sisi yang memiliki beberapa kelebihan dalam berdakwah sehingga dapat menjangkau ruang dan waktu, dengan ini akan memudahkan umat mendapatkan informasi secara langsung tentang agama. Namun, implikasi dari kehadiran internet nyatanya dapat menggantikan peran ulama, kiai, ustaz, dan ustazah sebagai referensi utama pengetahuan keagamaan.
Baca juga: Kolom Fiqih Sosial: Antara Fatherless, Daddy Isue dan Peran Ayah Dalam Islam
Dai Zaman Now dan Ulama DigitalDakwah saat ini dalam realitanya masih sangat dominan dengan retorika, yang artinya belum bisa mewujudkan dalam bentuk teladan atau tindakan yang mewujudkan dari perkataan, betapa banyak kemudian yang fasih bicara soal kejujuran, kesolehan, keadilan tapi dalam realitanya larut dalam ketidakjujuran, ketidakadilan dan ketidaksolehan. Kalau demikian maka pesan dakwah yang disampaikan tampaknya barulah sebatas kata indah, sementara esensi minim sekali.
Juru Dakwah (Dai) hari ini lebih memonopoli pada ruang digital yang berorientasi pada viralitas dan penyebaran konten-konten hiburan ketimbang pada teladan moralitas, pesan-pesan dakwah yang berfokus terhadap jawaban masalah-masalah yang di hadapi masyarakat kini bergeser pada kehampaan isi dan pesan yang ceramah yang disampaikan.
Padahal berhasilnya suatu dakwah bila sudah mencapai sasaran, apabila dai juga menjalankan moral dan etika Islam, yang ditujukan oleh kadar keimanan dan ketakwaan secara kongkrit dalam kehidupan sehari-hari. Moral dan etika pada dasarnya bukanlah sesuatu yang dapat dipaksakan dari luar, melainkan hadir dalam kesadaran diri atas dasar sistem pribadi yang telah digantungkan oleh pengalaman spiritual.
Baca juga: Kolom Fiqih Sosial: Resilience Pernikahan Milenial Menuju Keluarga sakinahDalam perkembangan agama juga muncul fenomena “ulama digital” mungkin kata ini muncul dalam sejarah otoritas keagamaan Islam baru ada di abad ini. Hadir dengan gaya dakwah yang adaptif, komunikatif, dan sering kali dikemas dalam bentuk hiburan. Ulama digital ini menggunakan platform seperti YouTube, Instagram, dan TikTok untuk menjangkau generasi muda yang semakin jauh dari otoritas keagamaan tradisional.
Kini dalam kehidupan masyarakat industri dan modern, tuntutan masyarakat menghendaki pada hal-hal yang instan, praktis, dan cepat. Tidak terkecuali dalam beragama. Di zaman modern yang serba instan dan bergantung pada teknologi, media dalam bentuk video, rekaman suara (podcast), majalah, dan hal-hal yang terkesan menghibur dapat dijadikan sarana untuk berdakwah.
Penyebaran dakwah tidak hanya mengandalkan pengajian di musala atau tempat-tempat ibadah formal. Namun sudah berubah pada ruang digital yang dapat dilakukan di satu ruangan untuk menyampaikan ajaran-ajaran Islam atau dakwah lewat podcast atau konten reel di tiktok dan Instagram.
Image pemateri dalam lingkungan berdakwah mengalami perubahan yang signifikan sebagai sosok seorang ustaz, mengubah cara berdakwah yang konvensional kepada metode pembelajaran yang lebih asyik mengenai agama lebih diterima anak muda karena pematerinya diproyeksikan sebagai sosok tempat untuk bertukar pikiran dan berbagi cerita. Hal ini merupakan bentuk strategi komunikasi yang efektif untuk kalangan anak muda. Selain itu, citra seorang dai gaul dan trendi menjadi kelaziman dai-dai.
Baca juga: Kolom Fiqih Sosial: Memilih pasangan Ideal di tengah masyarakat MaterialistikDalam konteks ini, agama tidak lagi disampaikan melalui mimbar dan kitab, melainkan melalui feed, story, dan live streaming, sehingga otoritas menjadi bersifat performatif dan visual (Istiqomah et al., 2025). Studi yang dilakukan Pusat Kajian Agama dan Budaya (CSRC) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2019 menunjukkan bahwa kelompok muda Muslim milenial menganggap bahwa dakwah atau kajian di masjid tidak lagi relevan dengan persoalan yang saat ini mereka hadapi (Jahroni, 2019). Dakwah di masjid dianggap tidak menarik minat Muslim milenial, karena cenderung konvensional. Topik-topik yang diangkat dan cara komunikasi yang disampaikan cenderung membosankan dan tidak menyentuh kebutuhan mereka.
Proses dakwah berubah menjadi dialog publik yang sangat dinamis dan sering kali menantang hirarki otoritas tradisional. Ulama yang dahulu berbicara satu arah kini berhadapan dengan ruang digital yang memungkinkan perdebatan terbuka. Maka, dakwah digital bukan sekadar penyebaran ajaran Islam, melainkan juga proses negosiasi sosial tentang siapa yang berhak menjadi pembawa pesan agama yang otentik.
Saat ini sudah sangat jarang sekali terlihat dai-dai mengenakan pakaian khas Timur Tengah, seperti yang biasa tampak dalam image pendakwah terdahulu, sekurangnya dengan baju koko dan peci khasnya. Namun, saat ini, justru image yang ingin ditunjukkan adalah sosok dai yang dekat dengan kehidupan anak muda yang sehari-hari bergaya kasual, dan melakukan aktivitas yang sama dengan anak muda kebanyakan. Dengan kata lain, citra dan gaya komunikasi sosok ustaz yang saat ini dimunculkan sudah jauh berbeda dengan citra ustaz-ustaz terdahulu.
Baca juga: Kolom Fiqih Sosial: Sugar Daddy dan Realitas Masyarakat ModernKarena itu, generasi muda Muslim milenial juga lebih tertarik mengikuti kajian agama secara daring (online), lantaran tema ceramah yang disampaikan tidak terlalu berat, mudah dipahami, kontekstual, serta dapat memenuhi kebutuhan semangat mereka mempelajari agama Islam. Selain itu, kelompok muda milenial ini juga mendapatkan jawaban yang lebih spesifik dan mengena atas persoalan hidup mereka. Mengakses konten-konten keagamaan secara daring juga dinilai praktis dan efisien, dapat diikuti kapan saja tanpa adanya batasan ruang dan waktu (Nuriz dalam Jahroni, 2019).
Otortitas Agama di era Media digitalOtoritas Agama berasal dari kata ‘otoritas’ dikaitkan dengan kata ‘agama’, maka dapat dimaknai dengan pihak yang memegang otoritas tersebut yaitu Allah SWT. Otoritas Tuhan termanifestasi dalam kehendak-kehendakNya yang termaktub dalam kitab-Nya yang diberikan kepada para Nabi untuk umat manusia, yang kemudian menjadi teks-teks suci tertulis yang kita kenal sekarang.
Di Indonesia, otoritas agama Islam secara tradisional di produksi oleh sekelompok elite agama, seperti ulama, kiai, atau melalui lembaga pendidikan. Setidaknya sampai awal abad ke-20, otoritas agama sebagian besar terpersonifikasi dalam figur-figur yang dinilai memiliki pengetahuan dan reputasi keagamaan yang mumpuni dalam komunitas masyarakat local (Feillard, 2010:158). Meski demikian, sejak dekade kedua abad ke-20, lanskap otoritas agama di era kolonialisme Belanda ikut berubah seiring dengan perubahan sosial, politik, dan budaya yang terjadi. Kemunculan media cetak (print media) turut mengubah lanskap otoritas keagamaan di era kolonialisme Belanda.
Otoritas dalam agama Islam senantiasa menjadi isu sentral di kalangan masyarakat Muslim. Padahal otoritas agama dalam Islam merupakan “titik referensi” (point of reference) dan sebagai bukti perkembangan tradisi dan kepercayaan dari yang simbolik berubah kepada kualitas pengetahuan agama (Azra, Dijk, & Kaptein, 2010).
Disisi lain dalam internal otoritas keagamaan juga terfragmentasi karena masing-masing pihak memiliki model penafsiran yang paling benar terhadap ajaran agama. Perselisihan antar otoritas sering terjadi dalam masalah-masalah agama yang bersifat cabang dan bukan masalah pokok. Umat menjadi bingung dalam menyikapi perbedaan-perbedaan tersebut, dan ini adalah gejala otoritas agama itu terfragmentasi.
Baca juga: Kolom Fiqih Sosial: Logika Agama Terhadap Perubahan Era 5.0 Perubahan yang sangat penting dalam aspek keagamaan, di antaranya, adalah pergeseran otoritas keagamaan dan pola-pola hubungan antara pengikut dengan tokoh-tokoh atau pemimpin agama yang menjadi panutan dalam kehidupan sehari-hari. Selama ini, otoritas keagamaan hanya dimiliki para ulama, mursyid, guru agama atau ustad. Otoritas agama juga muncul melalui pemerintah yaitu kementerian agama dan lembaga-lembaga non-pemerintah semacam organisasi massa (ormas) keagamaan.
Untuk itu, seiring dengan munculnya gejala pergeseran otoritas ini, sedikitnya ada tiga hal yang perlu diperhatikan sekaligus di internalisasi sebagai bagian tanggungjawab bersama. Pertama, tokoh-tokoh, ulama atau organisasi ulama perlu menyadari akan diseminasi sumber-sumber pengetahuan yang memungkinkan interpretasi baru terhadap pesan-pesan keagaman lebih cepat dari yang diduga. Kedua, yang perlu mendapat pencermatan dalam perkembangan kehidupan keagamaan berbasis new media adalah ketika belajar Islam yang bukan unofficial sehingga muncul merebaknya pemahaman liar. Ketiga, keniscayaan yang mustahil dihindari dalam arus era Media adalah semakin memencarnya fatwa-fatwa keagamaan tanpa batas-batas yang jelas.(pemerhati fiqih sosial)
(lam)