Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 24 Mei 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Kolom Fiqih Sosial: Sugar Daddy dan Realitas Masyarakat Modern

fathor rohman, m.ag Senin, 13 Oktober 2025 - 05:00 WIB
Kolom Fiqih Sosial: Sugar Daddy dan Realitas Masyarakat Modern
LANGIT7.ID-Belakangan ini, banyak sekali media yang menyinggung tentang relasi perempuan dan lelaki dalam konteks sosial. pergeseran budaya dikalangan laki-laki dan perempuan mengakibatkan munculnya beberapa persoalan nyata yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Tentu perubahan ini karena berkembangnya manusia dari masyarakat konvensional kepada praktek masyarakat modern, memaksa ada perubahan paradigma yang bergeser dengan adanya tantangan baru dalam hal sosial, ekonomi, bahkan politik yang harus di hadapi di masa kini, juga dipengaruhi karena ekosistem teknologi dimana batasan moral menjadi pilihan terakhir untuk melegitimasi kepentingan tertentu. Akibatnya muncullah pola hubungan yang dinormalisasi karena keadaan,kondisi dan ragam narasi yang seperti memberikan alasan mengelola hubungan antara laki laki dan perempuan.

seperti dalam film "sugar dady" dan "catatan hati seorang isteri ", adanya hubungan gelap yang dilakukan seorang laki-laki dewasa dengan perempuan remaja, keduanya memiliki hubungan spesial menjalin hubungan yang terpaut faktor usia yang terlalu jauh antara laki-laki dan perempuan. Film itu seperti menggambarkan kondisi realita kehidupan yang sedang terjadi sesuai dengan kondisi hari ini, maka tidak jarang bila ada ungkapan bahwa sebuah film mencerminkan kondisi sosial masyarakat yang terjadi.

Misal survei kutipan Daily Mail, yang memperkuat bahwa kebanyakan perempuan masih lebih memilih untuk menikahi laki-laki yang punya penghasilan lebih dibanding mereka yang tidak memiliki apa-apa, Hal ini juga dinilai berdasarkan hasil riset Kumparan Style yang dilakukan terhadap 2000 perempuan, sebanyak 33% perempuan menginginkan pasangan yang berusia 7 tahun lebih tua dibanding mereka yang sepantaran dan juga dapat di lihat berdasarkan The Date Report, sebanyak 55% perempuan mengaku bahwa mereka membutuhkan pasangan yang bisa membantu mereka dalam membayar segala tagihan (lihat Kumparan Style).

Baca juga: Kolom Fiqih Sosial: Logika Agama Terhadap Perubahan Era 5.0

Nyatanya memang fenomena mengenai sugar baby dan sugar daddy memang bukan merupakan hal baru lagi dikalangan masyarakat Indonesia, sugar daddy yang memang biasa identik dengan gadis muda yang menjalin hubungan dengan pria yang terpaut usia demi mendapatkan keuntungan pribadi. ada pula beberapa kasus yang melibatkan pria muda yang menjalin hubungan dengan wanita dewasa atau sugar mommy yang jauh lebih tua dari usianya. Konotasi negatif ini rela ditempuh oleh beberapa masyarakat tersebut demi mendapatkan jalur instan dalam memenuhi tuntutan gaya hidupnya.

Antara Sugar Daddy dan sugar babby dalam praktek masyarakat

Istilah “sugar daddy” awalnya muncul di rentang tahun 1915-1920. Secara makna memang “sugar daddy” terdiri dari dua kata, yakni sugar dan daddy. Sugar artinya gula. Dalam fenomena sosial maknanya adalah hadiah, kemewahan dan tunjangan. Sedangkan daddy menunjuk pada sosok lelaki yang sudah tua yang mempunyai jabatan dan kemewahan.

Sugar daddy adalah sebutan bagi pria dewasa kaya raya yang menghabiskan uangnya demi membelanjakan kekasih maupun simpanannya yang berjarak usia jauh lebih muda. Dikarenakan perbedaan umur yang mencolok inilah sugar daddy kerap memanjakan sugar baby-nya dengan harta. Sedangkan sugar baby adalah sebutan yang digunakan untuk mewakili perempuan-perempuan muda yang membutuhkan bantuan finansial sehingga menjalani hubungan dengan laki-laki dewasa-tua (baik yang sudah menikah maupun belum) atau yang biasa disebut dengan sugar daddy demi mendapatkan bantuan finansial (lihat Artikel orami.co.id)

Baca juga: Kolom Fiqih Sosial: Kaum Hijaber Nyetir Mobil dan Naik Motor

Hubungan antara sugar dady dan sugar sugar baby ini sering disebut-sebut sebagai sebuah simbiosis mutualisme karena ada dua pihak yang sama-sama diuntungkan. Pihak perempuan menerima dukungan finansial yang dibutuhkannya, begitu pun dengan pihak laki-laki yang menerima kesenangan ketika menjalaninya. Dalam hubungannya biasanya sugar baby akan melakukan kencan, seperti: makan, karaoke, liburan bersama, hingga hal-hal lainnya.

Berdasarkan data Seeking Arrangement Mashable (11/2/2021) bahwa jumlah “sugar daddy” Data menunjukkan bahwa Sugar Daddy di Indonesia berada pada urutan ke-dua di Asia sekitar 60.250 kasus, menyusul Malaysia sebanyak 42.500 kasus, sedangkan kasus di Jepang berjumlah 32.500 kasus. Yang bahkan ini bukanlah sebuah prestasi melainkan menjadi momok baru bagi kehidupan manusia kedepan, bahwa ada pergeseran-pergesaran hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam konteks hari ini.

Di Indonesia istilah Sugar Daddy dikenal dengan pria dewasa kaya, tampan, gagah, stylish, modis dan berkeluarga. Biasanya ia menghabiskan banyak uangnya demi menyenangkan kekasihnya atau simpannya dalam bentuk uang atau barang. Sedangkan sugar baby adalah wanita muda yang berumur sekitar 20-30 tahun yang gemar hidup mewah dan terpenuhinya kebutuhan hidupnya.

Baca juga: Kolom Fiqih Sosial: Adu outfit mahasiswa dan perhatian agama

Praktek Sugar Daddy tidak hanya terjadi pada kalangan atasan "bos" dan bawahan yang berusia lebih muda, tapi memungkinkan juga terjadi di kehidupan kampus antara dosen yang terpaut usia dengan mahasiswa yang lebih muda, juga bisa terjadi dikalangan guru yg lebih berusia tua dengan siswa yang masih muda, bahkan juga bisa terjadi dikalangan lain antara ustad dengan santri yang berusia muda, bahkan juga berpotensi terjadi dikalangan umum dalam bentuk-bentuk yang lain.

Menelisik kerusakan sosial dan degradasi moral

Fenomena Sugar Daddy memcerminkan adanya ketimpangan ekonomi yang berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat, bagi perempuan muda, menjalin hubungan dengan pria dewasa dan mapan dianggap sebagai jalan pintas untuk stabilitas finansial, hal ini dikarenakan adanya tuntutan hidup yang tinggi, persaingan kerja dan akses pendidikan yang mungkin terbatas termasuk adanya perubahan perilaku masyarakat yang ditampilkan di media sosial dengan hidup mewah, tas branded dan glamor, Sehingga mengharuskan mengambil jalan lain untuk bertahap hidup demi memenuhi kebutuhannya.

Disisi lain dalam struktur hubungan sosial laki laki dan perempuan, tentu perempuan menjadi kelompok yang rentan karena porsinya selalu menjadi posisi di nomor 2 hal ini berdampak terhadap tidak dimilikinya akses ekonomi yang setara sehingga dalam kenyataannya, kebutuhan perempuan selalu di sediakan oleh seorang laki-laki, hal ini yang menjebak perempuan dalam posisi ketergantungan kepada laki-laki. Namun disisi lain juga laki-laki selalu menjadi kelompok sebagai penyedia kebutuhan perempuan sehingga apapun keinginannya harus di diwujudkan. Akibatnya relasi laki-laki dan perempuan tidak lagi sekedar memenuhi kebutuhan masing-masing melainkan sudah masuk pada kebutuhan dan status sosial.

Baca juga: Kolom Fiqih Sosial: Industrialisasi Outfit Olahraga Perempuan dalam Islam

Beberapa contoh yang menjadi dampak serius diantaranya, bila laki-laki yang memiliki hubungan dengan perempuan sudah menikah maka berdampak terhadap rusaknya pernikahan yang berujung pada perceraian akibat hal tersebut, kemudian rusaknya hubungan ayah dengan anak yang berdampak terhadap mental psikologi anak sehingga ketahanan anak menjalani kehidupan sosial akan jauh lebih berat. bilamana laki-laki dan perempuan tersebut belum menikah maka yang terjadi adalah penormalisasian hubungan laki-laki dan perempuan yang tidak dilandasi dengan nilai-nilai agama.

Karena itu agama memberikan controlling sebagai batasan relasi antara laki-laki dan perempuan agar mampu mengelola hubungan keduanya dengan landasan nilai-nilai agama, namun disisi lain ada semacam warning agama jangan sampai jatuh kepada fitnah laki-laki dan perempuan, sebagaimana dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
ما تركت بعدي فتنة هي أضر على الرجال من النساء
(متفق عليه)
“Saya tidak meninggalkan fitnah lebih berbahaya bagi kaum lelaki setelahku melebihi (fitnah) wanita” (HR.Bukhari dan Muslim)

Kerusakan sosial akhir-akhir ini menjadi isu yang dialamatkan atas perubahan gaya dan tingkah laku manusia, peran-peran kemanusiaan seperti laki-laki dan perempuan tidak lagi menjadi perhatian yang serius untuk memecahkan segala kebuntuan sosial yang diakibatkan perilaku manusia itu sendiri, padahal sesungguhnya tanggung jawab laki-laki dan perempuan terhadap dunia memiliki kewajiban menjaga kehidupan umat beragama agar berkehidupan seimbang antara kehidupan saat ini dan di kehidupan selanjutnya (akhirat).

Baca juga: Kolom Fiqih Sosial: Antara Kerudung dan Jilbab Dalam Konstruksi Sosial

Relasi laki-laki dan perempuan menjawab kebuntuan moralitas

Dalam Fikih terdapat ketentuan batas aurat misal aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, sedangkan batas aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka (wajah) dan kedua telapak tangan. Dalam hal muka dan telapak tangan terjadi perbedaan pandangan dikalangan para mazhab. Bahwa ini merupakan bentuk tanggungjawab dan perhatian agama untuk menjaga relasi keduanya tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan koridor agama, hubungan masing-masing terbangun untuk menyelaraskan misi kebaikan untuk semua umat manusia sehingga dianggap rahmatan lil alamin.

bahwa laki-laki maupun perempuan perlu membangun relasi yang adil dalam melakukan aktivitas kehidupan ini sehingga ada mashalah (kemaslahatan) untuk kehidupan orang bangak, karena sejatinya laki-laki dan perempuan memiliki esensi yang sama-sama memikul tanggung jawab sebagai khalifah Allah di bumi yaitu memakmurkan kehidupan (dalam Tafsir Al-Wajiz oleh Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili )

Sehingga di dalam Al-Qur’an surat At-Taubah Allah berfirman,

وَٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ ٱللَّهُ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya, Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (at-taubah ayat 71)

Maka sebagai langkah kongkrit hal-hal diatas perlu memperhatikan beberapa hal sebagai jalan keluar terhadap kondisi sosial hari ini, Pertama, Sesungguhnya kecendurngan fitrah manusia antara laki-laki perempuan ibarat dua magnet yang saling terkait, satu sama lain saling menarik setiap interaksi apapun mendorong dan menarik satu sama lain, semakin kuat dan terikat. Mulai dari pandangan, tindakan,senyuman, senda gurau dan hal-hal lainnya. Islam mendorong terwujudnya hubungan lawan jenis laki-laki dan perempuan dibangun berdasarkan bingkai kemurnian spiritual agama, ia justru mendorong agar disegerakan untuk menikah sebagai bentuk exit plan yang justru akan dapat memperkecil faktor-faktor negatif didalamnya.

Kedua, Untuk itu Islam mengajarkan bahwa perempuan dan laki-laki adalah setara di hadapan Allah. Konsentrasi keduanya berorientasi pada fungsi sebagai manusia sehingga satu satu sama lain akan berusaha semaksimal mungkin meng-upgrade potensi yang masing-masing dengan tujuan level ketakwaan, ditengah perbedaan dari sisi sifat dan biologis antara laki-laki dan perempuan tersebut, keduanya tetap muncul menjalankan tugas dan perannya baik dalam diri maupun lingkungan sekitar.

Tugas yang telah diberikan bukanlah sesuatu sederhana untuk dilaksanakan, bagaimanapun di tengah situasi global dan arus perkembangan teknologi menyulitkan umat Islam bertahan dengan nilai-nilai yang yakini, maka ini merupakan tantangan bagaimana menjaga hati dan pikirian tetap memiliki kesinambungan dengan alam pikiran agama sehingga selalu mendapatkan bimbingan untuk menjalani kehidupan ini dengan baik.(pemerhati fiqih sosial)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 24 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)