Digitalisasi BPR Syariah Kian Mantap Lewat Aturan Baru Otoritas Jasa Keuangan
tim langit 7Senin, 12 Januari 2026 - 15:15 WIB
LANGIT7.ID-Jakarta; Langkah penguatan sektor perbankan daerah kini memasuki babak baru melalui digitalisasi yang lebih ketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi anyar guna memodernisasi infrastruktur teknologi informasi (TI) pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di seluruh Indonesia.
Penerapan standar teknologi ini tertuang dalam POJK Nomor 34 Tahun 2025 dan aturan pelaksananya, PADK Nomor 43/PADK.03/2025. Kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam memenuhi Pilar 2 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027. Melalui aturan ini, BPR/S diwajibkan meningkatkan standar keamanan siber, perlindungan data pribadi nasabah, serta pengelolaan risiko TI secara menyeluruh.
Fokus utama dari regulasi ini mencakup kewajiban penempatan sistem elektronik pada Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Plan) di dalam wilayah Indonesia. Selain itu, BPR/S yang mengoperasikan layanan digital diwajibkan memiliki arsitektur TI yang mumpuni serta pembagian wewenang yang jelas di tingkat Direksi dan Dewan Komisaris terkait tata kelola teknologi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa aturan ini dirancang untuk menciptakan ekosistem perbankan yang tangguh.
“Dengan diterbitkannya ketentuan ini, diharapkan dapat mewujudkan amanat dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027 yaitu agar BPR dan BPR Syariah dapat memiliki environment yang mendukung penyelenggaraan TI yang optimal, antara lain dari aspek people, process & technology, serta penerapan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan TI,” ujar Dian, dilansir dari situs OJK, Senin (12/1/2026).
Lebih lanjut, Dian menekankan bahwa meskipun BPR/S diberikan keleluasaan untuk membangun sistem secara mandiri maupun bekerja sama dengan vendor, aspek keamanan dan kepentingan nasabah tidak boleh dikompromikan.
“Seluruh BPR/S diharapkan dapat membangun sistem TI, baik secara mandiri atau menggunakan vendor TI, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak membahayakan kesehatan BPR/S, dan mengedepankan prinsip pelindungan nasabah,” tuturnya.
Aturan baru ini efektif berlaku satu tahun sejak tanggal diundangkan. Sejalan dengan itu, regulasi lama yakni POJK Nomor 75/POJK.03/2016 dan SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2017 secara otomatis dicabut dan tidak lagi berlaku bagi industri BPR maupun BPR Syariah.
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”