Oleh: Anwar Abbas
LANGIT7.ID-Jakarta; Dunia hari ini sedang menyaksikan salah satu luka paling menganga dalam sejarah modern. Sudan, negara yang pernah berjuang melepaskan diri dari belenggu kediktatoran, kini justru terperosok ke dalam jurang kehancuran akibat ambisi kekuasaan. Perang saudara yang meletus sejak April 2023 bukan sekadar konflik bersenjata biasa; ini adalah tragedi kemanusiaan terbesar di abad ke-21 yang menuntut perhatian serius dari komunitas internasional, termasuk Indonesia.
Perebutan Supremasi Dua Jenderal
Akar dari petaka ini bermuara pada perseteruan antara dua sosok yang dulunya merupakan sekutu dekat: Abdel Fattah al-Burhan, pemimpin Angkatan Bersenjata Sudan (SAF), dan Mohammed Hamdan Dagalo (Hemedti), kepala kelompok paramiliter Pasukan Dukungan Cepat (RSF).
Keduanya sempat bahu-membahu menggulingkan Omar al-Bashir yang berkuasa selama tiga dekade. Namun, aliansi itu kini berubah menjadi permusuhan berdarah demi meraih supremasi tunggal. Konflik ini semakin diperkeruh oleh tuduhan keterlibatan aktor luar negeri, di mana pihak SAF menuding Uni Emirat Arab (UEA) berada di balik dukungan terhadap RSF—sebuah klaim yang secara konsisten dibantah oleh UEA.
Angka yang Mengguncang Nurani
Dampak dari ego kekuasaan ini adalah penderitaan massal yang tak terbayangkan. Data menunjukkan betapa kelamnya realitas di lapangan:
Jika eskalasi ini tidak segera dihentikan, Sudan berada di ambang perpecahan untuk kedua kalinya. Ancaman disintegrasi seperti yang terjadi pada tahun 2011—ketika Sudan Selatan yang kaya minyak memisahkan diri—kini kembali menghantui.
Mandat Konstitusi: Mengapa Indonesia Harus Bertindak?
Di tengah krisis yang menyayat hati ini, muncul pertanyaan mendasar: Di mana posisi Indonesia? Apakah kita hanya akan menjadi penonton dari jauh?
Sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ini bukan sekadar pilihan diplomatik, melainkan perintah konstitusi.
Prinsip politik luar negeri "Bebas-Aktif" menjadi senjata utama. Indonesia tidak boleh memihak pada salah satu blok yang bertikai, namun wajib aktif berpartisipasi dalam meredakan konflik. Indonesia memiliki posisi strategis untuk mendorong dialog damai dan menghentikan pertumpahan darah yang terus memakan korban jiwa.
Kesimpulan
Sudan memerlukan bantuan lebih dari sekadar retorika. Diperlukan langkah konkret untuk menghentikan konflik agar jumlah pengungsi tidak terus membengkak dan jutaan nyawa yang terancam kelaparan dapat terselamatkan. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi kemanusiaan, peran aktif Indonesia sangat dinantikan untuk membantu mengakhiri penderitaan rakyat Sudan yang kini hidup dalam kondisi mengenaskan. (Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan, serta Wakil Ketua Umum MUI)
