Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 26 Mei 2026
home global news detail berita

Buat Pekerja Swasta, Ini Ketentuan Pemerintah Soal WFA Saat Libur Nyepi & Idul Fitri

lusi mahgriefie Senin, 16 Februari 2026 - 09:02 WIB
Buat Pekerja Swasta, Ini Ketentuan Pemerintah Soal WFA Saat Libur Nyepi & Idul Fitri
ilustrasi: WTS Global
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menetapkan mengenai ketentuan Work From Anywhere (WFA) yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret, serta Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 20 Maret atau 21 Maret 2026.

Menaker telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026.

Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Menaker Yassierli pada 13 Februari 2026 lalu itu diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, serta untuk menjaga produktivitas kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di Tahun 2026

Melalui SE yang ditujukan pada para pemimpin perusahaan/pelaku usaha di seluruh Indonesia ini, Menaker mengimbau para pemimpin perusahaan/pelaku usaha untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA), dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 16-17 Maret 2026 dan diharapkan dapat dilakukan juga pada tanggal 25-27 Maret 2026.

Namun demikian, ketentuan tersebut diimbau untuk tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan, serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah merayakan Hari Raya Idul Fitri.

2. Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.

3. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

Baca juga: Perkiraan 1 Ramadan 1447 H dan Bocoran Jadwal Libur Sekolah Februari 2026

4. Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.

5. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.

6. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 26 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)