LANGIT7.ID - , Jakarta - Masjidil Haram dan Masjid Nabawi siap menerima jamaah dengan kapasitas penuh atau maksimal setelah pencabutan pembatasan sosial oleh Pemerintah Arab Saudi pada Minggu (17/10/2021).
Wakil Sekretaris Jenderal Urusan Masjidil Haram, Dr. Saad bin Mohammed Al-Muhaimid, mengatakan bahwa Masjidil Haram siap menampung jamaah dengan kapasitas penuh sambil memastikan keselamatan semuanya.
Al-Muhaimid menambahkan bahwa jamaah tetap wajib mengenakan masker dan melakukan reservasi untuk umrah dan sholat melalui aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna, seperti dikutip dari Ummid.
Baca juga : Ketika Masjidil Haram Terdampak Pandemi Covid saat Bulan HajiMenyusul pencabutan pembatasan tersebut, petugas di Harmain terlihat mencopot stiker social distancing di area Masjidil Haram, Mekkah. Pencabutan stiker tersebut menandai berakhirnya masa dimana jamaah melakukan shalat berjarak 1-2 meter.
Tak hanya itu, dari video yang beredar juga tampak pembatas Ka'bah dan Maqam Ibrahim telah dicabut. Jamaah atau peziarah per hari ini mulai diizinkan berziarah dari dekat Ka'bah, meskipun mencium dan menyentuh Hajar Aswad juga shalat di Hateem masih dibatasi.
Pemberlakukan tersebut juga berlaku di beberapa tempat umum, termasuk transportasi umum, seperti restoran, bioskop, dan pusat perbelanjaan. Pemerintah Arab Saudi melonggarkan persyaratan jarak sosial dan tanpa masker mulai hari ini untuk orang-orang yang sudah divaksin.
Baca juga : Toilet 3 Masjidil Haram, Penuh Kenangan bagi Jemaah IndonesiaSumber resmi di Kementerian Dalam Negeri menyatakan Kerajaan Arab Saudi telah memberi persetujuan akan keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi dari otoritas kesehatan yang berwenang. Hal tersebut juga sebagai pencapaian kekebalan kelompok dan penurunan kasus COVID-19 yang siginifikan.
Seperti diketahui, pembatasan di dua masjid suci umat Islam ini dimulai pada Februari 2020 lalu menyusul merebaknya pandemi COVID-19 di Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan beberapa aturan tindakan pencegahan kesehatan seperti pembatasan shalat berjamaah, pelarangan ibadah umroh dan pembatasan jamaah haji tahun 2020 dan 2021.
(est)