LANGIT7.ID, Jakarta - Wabah Covid-19 di Indonesia tak bisa dipandang sebelah mata. Wabah yang berasal dari Wuhan, Cina itu tampaknya belum juga mereda meski sudah berbagai kebijakan pembatasan sosial diterapkan.
Data dari Satgas Covid-19, ada 339 kota atau kabupaten berada di zona oranye. Lalu sebanyak 121 daeah zona kuning dan 24 daerah zona tanpa kasus serta satu daerah yang sama sekali tak terdampak Covid-19.
Untuk meredam kasus positif, pemerintah kembali menerapkan pembatasan. Kali ini dinamakan PPKM, mulai dari berbasis mikro hingga berstatus darurat. Dampaknya lagi-lagi kegiatan sehari-hari masyarakat dan perekonomian.
Bukan hanya itu, aktivitas ibadah pun menjadi terhambat. Hal ini mengacu pada surat edaran dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membatasi kegiatan keagamaan.
Melalui Surat Edaran (SE) No. 13 Tahun 2021, Menag Yaqut mengimbau agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah di rumah masing-masing, demi keselamatan dan kesehatan.
"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19," ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/6/2021).
Dalam SE tersebut, kegiatan keagamaan ditiadakan sementara di wilayah berstatus zona merah. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan pemerintah daerah masing-masing.
Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye.
Menag Yaqut juga menyampaikan, kegiatan peribadatan di kawasan yang dianggap aman dari penyebaran virus corona, boleh dilakukan oleh warga setempat saja. Namun harus ada standar protokol kesehatan ketat.
(bal)