LANGIT7.ID-Suasana di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta belum lama ini tampak hening. Seorang mantan pejabat daerah tertunduk lesu saat hakim membacakan vonis tujuh tahun penjara. Ia terbukti menerima suap miliaran rupiah demi mengembalikan modal kampanye pemilihan kepala daerah. Kasus ini menambah panjang daftar pejabat yang terjerat korupsi akibat besarnya ongkos politik dan ambisi mengejar kekuasaan.
Fenomena berburu jabatan di lembaga pemerintahan kini menjadi hal lumrah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ratusan kepala daerah terjerat kasus korupsi sejak sistem pilkada langsung diterapkan. Sebagian besar modus berkaitan dengan pengembalian biaya politik yang tinggi. Keinginan kuat meraih kedudukan terhormat sering kali mengorbankan integritas dan nilai moral demi syahwat politik.
Secara syar’i, meminta jabatan adalah dilarang kecuali dalam kondisi tertentu. Seseorang yang menginginkan suatu jabatan dan berusaha dengan sungguh untuk mendapatkannya, kemungkinan besar akan mengorbankan agamanya. Dia pun rela melakukan apa saja, meskipun merupakan perbuatan maksiat, demi mendapatkan atau mempertahankan kedudukan yang telah diraih.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita meminta jabatan. Beliau mengingatkan betapa berat tanggung jawab tersebut pada hari kiamat nanti. Rasulullah bersabda:
إِنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الْإِمَارَةِ وَسَتَكُونُ نَدَامَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَنِعْمَ الْمُرْضِعَةُ وَبِئْسَتِ الْفَاطِمَةُ.Kalian selalu berambisi untuk menjadi penguasa, padahal akan membuat kalian menyesal pada hari kiamat kelak. Sungguh hal itu ibarat sebaik-baik susuan dan sejelek-jelek penyapihan.Larangan SahabatRasulullah pernah mengingatkan sahabat Abu Dzar Radhiyallahu anhu akan bahaya memegang jabatan pemerintahan serta beratnya tanggung jawab yang dipikul. Beliau bersabda:
يَا أَبَا ذَرٍّ إِنِّي أَرَاكَ ضَعِيفًا وَإِنِّي أُحِبُّ لَكَ مَا أُحِبُّ لِنَفْسِي لَا تَأَمَّرَنَّ عَلَى اثْنَيْنِ وَلَا تَوَلَّيَنَّ مَالَ يَتِيمٍ.Ya Abu Dzar, aku lihat engkau seorang yang lemah dan aku suka engkau mendapatkan sesuatu yang aku sendiri menyukainya. Janganlah engkau memimpin dua orang dan janganlah engkau mengurus harta anak yatim.Peringatan serupa diberikan kepada ‘Abdur-Rahmân bin Samurah Radhiyallahu anhu ketika Nabi bersabda:
يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بن sمرة لَا تَسْأَلِ الْإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُوتيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وكِلْتَ إِلَيْهَا وَإِنْ أُوتيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا.Ya ‘Abdur-Rahmân, janganlah engkau meminta jabatan pemerintahan. Apabila jabatan itu diberikan kepadamu karena engkau memintanya, maka jabatan itu sepenuhnya akan dibebankan kepadamu. Namun apabila diberikan bukan karena permintaanmu, maka engkau akan dibantu dalam mengembannya.
Nabi juga tegas menolak permintaan jabatan dari orang yang berambisi. Beliau bersabda:
إِنَّا- والله- لَا نُوَلِّي هَذَا الأمرَ أحدًا سَأَلَهُ وَلَا أحدًا حَرَصَ عَلَيْهِ.Kami tidak akan memberikan jabatan pemerintahan ini kepada orang yang memintanya dan berambisi untuk mendapatkannya.Bahaya AmbisiAlasan penolakan ini jelas karena orang yang berambisi tentu berani melakukan apa saja demi mendapat atau mempertahankan jabatan. Sikap ambisius akan mendorongnya berbuat aniaya. Sebaliknya, bila jabatan diberikan kepada orang yang tidak menginginkannya, Allah akan memberi taufik dan bantuan dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut.
Pemikir Islam klasik, Al-Mawardi, dalam kitab
Al-Ahkam As-Sultaniyah menegaskan bahwa kepemimpinan adalah instrumen untuk melanjutkan misi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia. Ketika jabatan dikejar demi kepentingan pribadi atau kelompok, fungsi utama tersebut pasti rusak. Pemimpin yang meminta jabatan cenderung terjebak dalam lingkaran oligarki demi mengamankan posisinya.
Sebagian orang sering berdalih bolehnya meminta jabatan dengan mendasarkan pada kisah Nabi Yusuf Alaihissallam yang meminta kedudukan kepada Raja Mesir, sebagaimana firman Allah:
قَالَ اجْعَلْنِي عَلَىٰ خَزَائِنِ الْأَرْضِ ۖ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ
"Dia (Yusuf) berkata, 'Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir); karena sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.'" (QS Yusuf ayat 55)Bantahan atas argumen ini dinukilkan dari Syekh ‘Abdul-Malik ar-Ramadhani dalam kitab Madarikun-Nazhar. Beliau menjelaskan bahwa Nabi Yusuf meminta jabatan setelah memperoleh kesaksian dari Allah melalui firman-Nya:
إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ
Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan. (QS Yusuf: 55)
Ahli sastra Arab dapat membedakan antara kata al-hafizh dalam arti orang yang bisa menjaga dengan kata al-hafizh dalam arti orang yang pandai menjaga. Begitu juga kata al-’Alim dalam arti orang yang mengetahui dengan kata al-’Alim dalam arti orang yang sangat mengetahui. Perbedaan ini merupakan salah satu rahasia Al-Quran. Nabi Yusuf meminta jabatan bukan karena syahwat kekuasaan, melainkan karena kapasitas mutlak yang dimilikinya untuk menyelamatkan negara dari kelaparan.
Kesimpulannya, rambu syariat telah memberikan garis batas yang sangat terang mengenai kekuasaan. Jabatan bukanlah hak istimewa yang harus diperebutkan dengan segala cara, melainkan amanah berat yang menuntut pertanggungjawaban dunia dan akhirat. Ketika ketukan palu hakim mengakhiri karier politik seorang pejabat korup, di sanalah terbukti kebenaran sabda Nabi, bahwa ambisi kekuasaan yang tidak terkendali hanya akan menyisakan penyesalan mendalam di hari akhir.
(mif)